Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Balas Jimly, Yusril Ungkit Legasi Paling Memalukan dalam Sejarah Hukum Indonesia

MINGGU, 03 OKTOBER 2021 | 13:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie yang menyindir etika kepantasan seorang advokat menjadi ketum partai politik dibalas oleh Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB yang kini menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Dalam balasan tersebut, Yusril menuding Jimly telah meninggalkan warisan atau legasi yang memalukan saat memimpin Mahkamah Konstitusi. Tepatnya saat Jimly membatalkan UU Komisi Yudisial yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim.

“Sehingga KY tidak bisa mengawasi hakim MK. Ini legasi paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (3/10).


Disebut memalukan lantaran Jimly sebagai pihak berkepentingan dengan perkara ini tetap turun menangani. Padahal, UU Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara jika yang bersangkutan berkepentingan dengan perkara itu.

“Di mana etika Prof Jimly?" imbuhnya.

Seharusnya, kala itu hakim MK tegas menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri.

Tapi tidak ada seorang hakim pun yang mengemukakan dissenting opinion dengan mengatakan tidak etis MK menguji UU yang para hakim MK sendiri berkepentingan dengannya.

"Tokoh pengujian materil bukan hanya bisa dilakukan MK, legislative review juga bisa. Akan lebih memenuhi 'etika kepantasan' jika menyatakan 'tidak berwenang' memeriksa dan memutus perkara tersebut dan menyerahkannya kepada legislative review," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya