Berita

Obat Covid-19, Molnupiravir/Net

Kesehatan

Anthony Fauci Puji Molnupiravir, Obat Covid-19 yang Mampu Pangkas Rawat Inap dan Kematian

MINGGU, 03 OKTOBER 2021 | 06:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Molnupiravir menjadi primadona dalam beberapa hari terakhir. Obat antivirus ini diklaim mampu mengurangi rawat inap dan kematian akibat Covid-19 hingga setengahnya.

Kepala penasihat medis Gedung Putih, Anthony Fauci juga telah memberikan pengakuan atas kehebatan molnupiravir. Ia menyebut, data dari uji klinis menunjukkan hasil yang luar biasa.

Berdasarkan data yang dirilis pada Kamis malam (30/9), tidak ada satu pun dari subjek uji yang menerima molnupiravir meninggal, dibandingkan dengan delapan peserta meninggal yang menerima plasebo.


Meski telah memberikan pujian, Fauci bungkam perihal langkah Administrasi Obat dan Makanan untuk memberikan izin obat yang dikembangkan oleh raksasa farmasi, Merck, dan mitranya, Ridgeback Biotherapeutics.

"Kami selalu ragu untuk membuat batas waktu. Tetapi FDA akan bergerak secepat mungkin untuk meninjau data uji coba," kata Fauci, seperti dimuat Sputnik.

Di sisi lain, Gubernur Florida dari Partai Republik Ron DeSantis dilaporkan telah menjual molnupiravir setelah mendapat temuan dari Organsasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kami mendirikan 25 situs antibodi monoklonal di seluruh Florida, dan kami telah melihat sekitar 70 persen pengurangan rawat inap Covid-19," tulis DeSantis di saluran Telegramnya.

Jika mendapatkan izin, molnupiravir menjadi obat antivirus pertama untuk pasien Covid-19 yang diberikan secara oral kepada pasien yang belum menerima perawatan di rumah sakit.

Pada awalnya, molnupiravir dikembangkan untuk mengobati influenza, dengan merusak kode genetik virus. Bukan seperti vaksin yang umumnya menyasar protein lonjakan di luar virus, molnupiravir bekerja dengan menargetkan enzim yang dipakai virus untuk membuat replika dirinya.

Dengan cara kerja ini, molnupiravir dinilai mampu melawan berbagai varian baru virus yang ada dan kemungkinan muncul di masa depan.

Hasil uji klinis terhadap 775 pasien yang dilakukan Merck menunjukkan, sebanyak 7,3 persen dari mereka yang diberikan molnupiravir dirawat di rumah sakit dibandingkan dengan 14,1 persen pasien yang diberi plasebo. Hasilnya tidak ada kematian pada kelompok yang diberikan molnupiravir, sedangkan ada delapan pasien yang mendapat perawatan plasebo meninggal karena Covid-19.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya