Berita

Rakernas II DPP Perhimpunan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI), Sabtu (2/10)/Ist

Kesehatan

Rakernas II, DPP PKHI: Hipnotis Profesi Mulia

SABTU, 02 OKTOBER 2021 | 15:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hipnoterapi kini menjadi terapi yang kian diminati dan dibutuhkan masyarakat.

Berangkat dari hal tersebut, ratusan hipnotis dan hipnoterapi dari seluruh Indonesia hadir secara tatap muka di Hotel Aston Kemayoran Jakarta dalam seminar dan Rakernas II DPP Perhimpunan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI), Sabtu (2/10).

Setidanya, sekitar 200 praktisi hipnotis dan hipnoterapi hadir secara tatap muka dan 1000 praktisi lainnya hadir via daring dalam seminar bertopik "Hipnotis Profesi Mulia".


Ketua DPP PKHI, Avifi Arka menjelaskan, topik tersebut sengaja dipilih karena belakangan makin banyaknya masyarakat memanfaatkan jasa profesi hipnotis, baik pelatihan maupun layanan hipnoterapi.

"Hipnoterapi bisa membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pikiran, perasaan, dan perilaku seperti kecemasan berlebih berlebih, depresi, latah, gagap, kecanduan, langsing, dan lain-lain," tutur Avifi Arka dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengurai, hipnotis bisa menjadi profesi baru bagi masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Dalam seminar tersebut, DPP PKHI turut menghadirkan beberapa narasumber, seperti Ketua BNSP, Kunjung Masehat; Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi  Kemendikbud Ristek, Dr Beny Bandanadjaya; Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) Kemenkes RI, dr. Hadi Siswoyo.
 
Avifi mengurai, PKHI merupakan organisasi profesi di bidang hipnotis dan hipnoterapi di Indonesia. Dalam menjalankan aktivitas, PKHI sudah mendapatkan dan memiliki SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-00753.60.10. 2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia.
 
"Keilmuan hipnotis sudah banyak diajarkan di masyarakat dengan standar yang sudah diakui oleh pemerintah, yaitu Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Juru Hipnotis dan Hipnoterapis untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di lingkup Kemnaker RI dan Standart Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di lingkup Kemendikbud," jelasnya.

Bahkan PKHI juga sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia (LSP KHI) dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI.

"Profesi Ahli Hipnotis sudah masuk Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) tahun 2014. PKHI juga sudah menjadi mitra Kemenkes RI untuk organisasi profesi yang bisa memberikan rekomendasi mengurus izin praktik hipnoterapi di seluruh Dinkes se-Indonesia," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya