Berita

Rakernas II DPP Perhimpunan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI), Sabtu (2/10)/Ist

Kesehatan

Rakernas II, DPP PKHI: Hipnotis Profesi Mulia

SABTU, 02 OKTOBER 2021 | 15:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hipnoterapi kini menjadi terapi yang kian diminati dan dibutuhkan masyarakat.

Berangkat dari hal tersebut, ratusan hipnotis dan hipnoterapi dari seluruh Indonesia hadir secara tatap muka di Hotel Aston Kemayoran Jakarta dalam seminar dan Rakernas II DPP Perhimpunan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI), Sabtu (2/10).

Setidanya, sekitar 200 praktisi hipnotis dan hipnoterapi hadir secara tatap muka dan 1000 praktisi lainnya hadir via daring dalam seminar bertopik "Hipnotis Profesi Mulia".


Ketua DPP PKHI, Avifi Arka menjelaskan, topik tersebut sengaja dipilih karena belakangan makin banyaknya masyarakat memanfaatkan jasa profesi hipnotis, baik pelatihan maupun layanan hipnoterapi.

"Hipnoterapi bisa membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pikiran, perasaan, dan perilaku seperti kecemasan berlebih berlebih, depresi, latah, gagap, kecanduan, langsing, dan lain-lain," tutur Avifi Arka dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengurai, hipnotis bisa menjadi profesi baru bagi masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Dalam seminar tersebut, DPP PKHI turut menghadirkan beberapa narasumber, seperti Ketua BNSP, Kunjung Masehat; Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi  Kemendikbud Ristek, Dr Beny Bandanadjaya; Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) Kemenkes RI, dr. Hadi Siswoyo.
 
Avifi mengurai, PKHI merupakan organisasi profesi di bidang hipnotis dan hipnoterapi di Indonesia. Dalam menjalankan aktivitas, PKHI sudah mendapatkan dan memiliki SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-00753.60.10. 2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia.
 
"Keilmuan hipnotis sudah banyak diajarkan di masyarakat dengan standar yang sudah diakui oleh pemerintah, yaitu Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Juru Hipnotis dan Hipnoterapis untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di lingkup Kemnaker RI dan Standart Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di lingkup Kemendikbud," jelasnya.

Bahkan PKHI juga sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia (LSP KHI) dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI.

"Profesi Ahli Hipnotis sudah masuk Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) tahun 2014. PKHI juga sudah menjadi mitra Kemenkes RI untuk organisasi profesi yang bisa memberikan rekomendasi mengurus izin praktik hipnoterapi di seluruh Dinkes se-Indonesia," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya