Berita

Pengungsi Afghanistan di depan penampungan sementara di pangkalan Angkatan Darat AS Fort McCoy, di Wisconsin pada 30 September 2021/foto: Reuters

Dunia

Belum Selesaikan Proses Imigrasi, Ratusan Pengungsi Afghanistan di AS Tinggalkan Tempat Penampungan Sementara

SABTU, 02 OKTOBER 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lebih dari 700 pengungsi Afghanistan yang berada di pangkalan militer AS dilaporkan meninggalkan penampungan begitu saja sebelum mendapatkan layanan pemukiman kembali AS.

Reuters melaporkan kejadian tak terduga ini dengan mengutip dua sumber yang mengetahui masalah tersebut pada Jumat (1/10).

Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menolak berkomentar, selain mengatakan bahwa orang-orang yang meninggalkan tempat penampungan  umumnya memiliki kerabat atau rekan di AS, sehingga mereka berpikir bisa membantu untuk mendukung kehidupan mereka.


Pada awal operasi, banyak dari mereka yang dievakuasi adalah warga negara AS,  atau warga Afghanistan yang telah mendapat Visa Imigran Khusus sehingga dapat diberangkatkan dengan cepat.

Juru bicara itu menyayangkan tindakan para imigran yang meninggalkan penampungan lebih awal. Menurutnya, itu  dapat merugikan mereka,  tidak dapat  izin kerja,  dan menciptakan banyak masalah hukum di masa depan, mengingat kompleksitas sistem imigrasi AS.

"Ini seperti membuka sekaleng cacing raksasa," kata seorang pejabat Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, yang berbicara tanpa menyebut nama. Menggunakan istilah yang merujuk pada "lebih banyak masalah yang akan merayap daripada yang diduga.

"Ini dapat menyebabkan masalah status imigrasi yang mengerikan selama bertahun-tahun," katanya.

Kepergian para pengungsi dari tempat penampungan diduga karena mereka merasa tidak bebas dan manfaat yang diterima para pengungsi sejauh ini lebih terbatas daripada yang ditawarkan.

Sebenarnya, pada Kamis (30/9), Kongres telah menetapkan  undang-undang  yang akan memberi pengungsi Afghanistan bantuan yang lebih luas dari yang biasanya diberikan kepada para pengungsi.

"Kita harus melakukan segala daya kita untuk membantu sekutu Afghanistan kita memulai awal yang kuat di rumah baru mereka," kata Senator Demokrat Jeff Merkley dalam sebuah pernyataan usai penetapan undang undang yang ditentang Partai Republik itu.

Undang-undang baru mengatakan aplikasi suaka Afghanistan harus dipercepat. Tetapi mereka yang meninggalkan pangkalan AS lebih awal mungkin tidak mendapatkan semua orientasi hukum yang mereka butuhkan.

Pakar imigrasi mengatakan, warga Afghanistan yang meninggalkan pangkalan tidak melanggar hukum AS dan pejabat militer tidak memiliki wewenang hukum untuk menahan mereka.

Reuters melihat sebuah dokumen, berjudul 'Departee Information', yang dimaksudkan memperingatkan warga Afghanistan agar mempertimbangkan lagi sebelum pergi meninggalkan penampungan demi masa depan mereka sendiri.

Di penampunagan, merekan dapat memproses dokumen imigrasi mereka, bahkan menerima  uang tunai untuk membantu membayar perjalanan ke tujuan mereka di Amerika Serikat.
"Begitu Anda meninggalkan pangkalan ini, Anda kehilangan fasilitas dan manfaat itu, yang mungkin tidak akan ada lagi,"  bunyi dokumen itu.

Margaret Stock, seorang pengacara imigrasi dengan keahlian dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan militer, mengatakan bahwa peringatan itu tidak bermaksud buruk.

"Saya pikir, dokumen itu justru mengingatkan mereka untuk melihat keluar, mencerna lagi keputusannya untuk meninggalkan penampungan," katanya.

"Orang-orang yang mengelola pangkalan itu benar-benar khawatir sekarang. Mereka takut, para pengungsi tidak menyadari bahaya yang mereka dapatkan saat mereka pergi dan berkeliaran,"  katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya