Berita

Direktorat Tindak Pidana Siber Baresekrim merilis kasus penipuan dengan modus Bussiness Email Compromise/Ist

Presisi

Begini Peran Sindikat Penipuan Email Perusahaan Internasional yang Kuras Rp 84 Miliar

SABTU, 02 OKTOBER 2021 | 01:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sindikat penipuan yang membajak email perusahaan atau Bussiness Email Compromise lintas negara berhasil dibebuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Direkrut Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pelaku merupakan sindikat jaringan internasional. Dalam hal ini, korbannya perusahaan asal Korea Selatan Simwoon Inc dan perusahaan asal Taiwan White Wood House Food Co.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban perusaaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp2,8 miliar.


Asep mengatakan, kemungkinan besar ada korban perusahaan lain yang berada di negara Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina dan Belgia.

Dalam kasus ini, Bareskrim Siber berhasil menangkap empat orang pelaku, tiga merupakan seorang perempuan dan satu lelaki.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial CR (25), warga Jakarta Selatan berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.

Kemudian, tersangka berinisial NT (38) yang merupakan warga Depok berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH (24) warga Jakarta Selatan yang diduga membuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan untuk menerima aliran dana.

Terakhir, tersangka berinisial SA alias FR, warga Jakarta Pusat yang juga membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana. Para tersangka diduga telah beraksi 2020 lalu.

"Di sini kami kembangkan yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami akan pendalaman. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).

Sementara itu, Asep menyebut, pihaknya juga tengah memburu satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Ada. Ada 1 sasaran kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Asep.

Pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut. Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Dimana, yang seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.

"Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," tutur Asep.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya, uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, Paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM , 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, aurat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19/2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya