Berita

Jaya Suprana/Ist

Jaya Suprana

Utopia Kerajaan Demokrasi

JUMAT, 01 OKTOBER 2021 | 18:32 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TIDAK mau kalah ketimbang Sir Thomas More pada tahun 1516 menulis buku berjudul Utopia tentang sebuah negara impian yang sempurna gemah ripah loh jinawi, tata tentram kerta rahadja, maka pada tahun 2021 saya menulis naskah berjudul Utopia Kerajaan Demokrasi.

Alkisah sebuah kerajaan dipimpin seorang raja berjiwa demokratis, maka kerajaan itu tersohor dengan nama Kerajaan Demokrasi. Raja Kerajaan Demokrasi memang sangat demokratis maka meski tidak ada rakyat yang keberatan, namun sang raja secara sukarela dan ikhlas melarang para putra-putri, termasuk para menantu memangku jabatan kerajaan.

Raja Kerajaan Demokrasi memang sangat demokratis, maka mempersilakan rakyat senantiasa sudi mengawasi bahkan mengkritik kebijakan Raja yang dianggap merugikan kepentingan rakyat.


Sama sekali tidak pernah terdengar ada rakyat mengkritik raja kemudian dilaporkan ke polisi. Raja Kerajaan Demokrasi memang sangat demokratis sehingga raja tidak berkuasa seumur hidup namun hanya boleh berkuasa maksimal dua kali masa jabatan @lima tahun dan tidak boleh diperpanjang dengan alasan apapun.

Secara berkala setiap lima tahun Kerajaan Demokrasi menyelenggarakan pemilihan raja yang terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi raja tanpa harus lewat parpol maupun apa yang disebut kingial threshold sebagai ambang yang membatasi hak warga menjadi raja.

Pemilihan raja terbuka bagi rakyat untuk memilih raja yang mereka anggap mampu menjadi Raja Kerajaan Demokrasi. Pemilihan Raja dilakukan secara online demi menutup kemungkinan perilaku curang.

Setiap cara (calon raja) boleh menyelenggarakan kampanye dilengkapi janji-janji manis, namun wajib membuat kontrak politik dengan rakyat yang wajib dipenuhi setelah sang cara terpilih menjadi raja. Apabila kontrak politik dilanggar, maka raja wajib mengundurkan diri.

Untuk memberantas korupsi, Majelis Perwakilan Rakyat Kerajaan Demokrasi membentuk Komite Pemberantasan Korupsi yang para anggotanya dipilih langsung oleh rakyat tanpa harus melalui tes wawasan kebangsaan.

KPK bekerja independen dan leluasa bekerja tanpa pandang bulu, termasuk menangkap Raja jika terbukti melakukan korupsi. Secara struktural, KPK tidak berada di bawah kekuasaan Raja, maka bisa leluasa bekerja tanpa pandang buku, termasuk menangkap Raja jika terbukti melakukan korupsi.

Bahkan setiap anggota KPK tidak ada yang lebih berkuasa satu dengan lainnya sehingga dapat menangkap sesama anggota KPK apabila terbukti melakukan korupsi. Raja Kerajaan Demokrasi membentuk Dewan Perwakilan Rakyat yang para anggotanya dipilih oleh rakyat tanpa harus lewat parpol sehingga para wakil rakyat benar-benar mewakili rakyat, bukan parpol.

Para wakil rakyat tidak digaji, sebab semua wakil rakyat memang mewakili rakyat bukan sebagai sumber nafkah, tetapi murni sebagai kesempatan mengabdi tanpa pamrih bagi rakyat Kerajaan Demokrasi yang memang konsekuen dan konsisten berpegang teguh pada sukma sejati demokrasi yaitu dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat.

Juga para direktur dan komisaris BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) bukan ditentukan oleh Menteri BUMR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat. Pokoknya Kerajaan Demokrasi memang konsekuen dan kosisten menjunjung tinggi kepentingan rakyat di atas segala-galanya, maka sama sekali tidak ada penggusuran rakyat miskin secara paksa, apalagi secara sempurna melanggar hukum dan HAM serta Undang-Undang Dasar Kerajaan yang tidak pernah diamandemen.

Bagi yang tidak percaya kisah Utopia Kerajaan Demokrasi akibat terkesan terlalu muluk-muluk untuk bisa menjadi kenyataan sehingga sulit dipercaya, silakan tidak percaya saja. Namanya juga utopia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya