Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Presisi

Ada Tugas Tambahan, Alasan Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 21:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ada beberapa hal yang mendasari Polri ingin menarik 56 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Selain memenuhi kebutuhan organisasi, juga terkait pengembagan tugas di Bareskrim pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor).

Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keinginan Polri untuk menampung 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK untuk menjadi ASN di Polri.

“Khususnya di Tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” kata Kapolri disela kunjungan kerjanya di Papua, Selasa (28/9).


Mantan Kapolda Banten ini melihat, 56 pegawai KPK tersebut meskipun tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki pengalaman dan rekam jajak yang tidak diragukan dalam pemberantasan korupsi.

“Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” demikian Listyo Sigit Prabowo.

Terkait hal ini, dirinya mengakui telah bersurat secara resmi kepada Presiden Jokowi. Dan Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjawab surat yang pada intinya setuju jikalau 56 pegawai KPK tersebut ditarik oleh Polri menjadi ASN di sana.

“Tentunya kami diminta untuk tindak lanjut dengan Menpan RB dan BKN. Oke proses saat ini sedang berlangsung, mekanismenya seperti apa, saat ini sedang kami diskusikan untuk bisa merekrut 56 pegawai tersebut menjadi ASN Polri,” pungkas mantan Kabareskrim Polri ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya