Berita

Izesrick Emir Moeis/Net

Hukum

Siap Hadapi Emir Moeis di PN Jakpus, KPK Berharap Majelis Hakim Tolak Permohonan PK

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN, Izesrick Emir Moeis ajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Emir Moeis yang merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003 mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Informasi yang kami terima hari ini dijadwalkan sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/9).

KPK kata Ali, secara tegas siap menghadapi permohonan PK tersebut.

Kesiapan KPK itu kata Ali, karena dari permohonan yang diterima, dalil pemohon PK tidak ada hal yang baru dan hanya pengulangan dari pembelaan Emir Moeis saat sidang pada tingkat pertama.

"Untuk itu, kami berharap Majelis Hakim PK di MA menolak permohonan tersebut," pungkas Ali.

Emir yang baru diangkat menjadi Komisaris di anak perusahaan BUMN ini sendiri pernah terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan KPK.

Padahal, pada 20 Juli 2012 lalu, Emir ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau janji sebesar 357 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).

Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.

Perjalanan kasusnya, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir bersalah dan divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan pada 14 April 2014.

Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menilai bahwa Emir terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.

Penerimaan uang tersebut terjadi dengan cara membuat perjanjian kerjasama batubara antara Muhammad Sarafi dengan PT Artha Nusantara Utama (ANU) yang dimiliki oleh anak Emir.

Kasus tersebut bermula terjadi pada 28 Juni 2001 pada saat PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya