Ketua MKD DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi/RMOL
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI prihatin atas perkara hukum yang menimpa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Ketua MKD DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi mengatakan, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam memproses Azis Syamsudsin.
Dia juga memastikan bahwa pada dasarnya Azis Syamsuddin masih berstatus aktif sebagai Wakil Ketua DPR kalau merujuk pasal 87 ayat 5 UU MD3. Aturan tersebut menjelaskan, pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa. Jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," terang Aboebakar kepada wartawan, Sabtu (25/9).
Hanya saja, lanjut legislator PKS ini, menjadi pengecualian jika atas keinginan sendiri Azis mengajukan surat pengunduran diri dari tugasnya.
"Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri," tambahnya.
Terkait pengumuman Partai Golkar yang menaungi Azis Syamsuddin bahwa yang bersangkutan sudang mengundurkan diri, Aboebakar menyatakan MKD belum melihat dokumen dimaksud.
"Sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," pungkasnya.