Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam jumpa pers penetapan tersangka Azis Syamsuddin, DI Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 September/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Tak Beri Pengecualian Memeriksa Anggota Banggar DPR RI Terkait Persetujuan DAK APBNP 2017 Lampung Tengah

SABTU, 25 SEPTEMBER 2021 | 03:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menyusul penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPR RI periode 2014-2019, guna mencari bukti-bukti terkait perkara persetujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditanya kemungkinan dilakukannya penyidikan terhadap anggota Banggar yang lain pada saat persetujuan DAK APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah, yang telah menjerat Azis Syamsuddin karena terbukti memberikan suap kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Secara tegas, Firli menyampaikan bahwa KPK tidak pernah membatasi siapa saja yang akan dimintai keterangannya dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tindak pidana korupsi.

"Saya tidak pernah membatasi siapa saja," ujar Firli dalam jumpa pers pengumuman tersangka dan penahanan terhadap Azis Syamsuddin dalam perkara suap terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu dini hari (25/9).

Firli menegaskan, dalam KUHP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan, mencari keterangan, dan bukti-bukti.

"Dan dengan bukti-bukti itu membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," pungkas Firli.

Dalam perarda ini, mantan Bupati Lampung Selatan, Mustafa divonis penjara selama tiga tahun karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.

Mustafa pun juga pernah membuat pernyataan bahwa Azis Syamsuddin meminta fee sebesar 8 persen dari persetujuan DAK APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya