Berita

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 130 Miliar

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 20:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang dibangun di kompleks Stadion Jakabaring, Palembang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyampaikan, pada kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 130 miliar.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai, akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9).


Leo menjelaskan, pada saat itu ketika Alex Noerdin masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Memutuskan untuk memberikan hibah guna membangun masjid. Dana disalurkan dalam dua tahap pada 2015 dan 2017.

"Yang pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian pertama tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar. Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar," beber Leonard.

Dalam perkara ini, Alex disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Korupsi. Selain Alex, mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Muddai Madang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya memang nama Alex santer disebut menerima sejumlah uang suap sebagaimana saat jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex Noerdin disebut kecipratan uang hibah sebesar Rp 2,4 miliar.

Nama Alex Noerdin muncul dalam dakwaan berdasarkan hasil keterangan penyidik yang dilimpahkan ke Pengadilan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya