Berita

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 130 Miliar

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 20:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang dibangun di kompleks Stadion Jakabaring, Palembang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyampaikan, pada kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 130 miliar.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai, akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9).


Leo menjelaskan, pada saat itu ketika Alex Noerdin masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Memutuskan untuk memberikan hibah guna membangun masjid. Dana disalurkan dalam dua tahap pada 2015 dan 2017.

"Yang pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian pertama tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar. Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar," beber Leonard.

Dalam perkara ini, Alex disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Korupsi. Selain Alex, mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Muddai Madang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya memang nama Alex santer disebut menerima sejumlah uang suap sebagaimana saat jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex Noerdin disebut kecipratan uang hibah sebesar Rp 2,4 miliar.

Nama Alex Noerdin muncul dalam dakwaan berdasarkan hasil keterangan penyidik yang dilimpahkan ke Pengadilan.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya