Berita

Alex Noerdin mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian Gas Bumi/Net

Hukum

Lagi, Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali Ini Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 19:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah beberapa waktu lalu Alex ditersangkakan atas kasus korupsi pembelian Gas Bumi, kini ayahanda Dodi Reza itu menjadi tersangka korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Viktor Antonius Saragih mengatakan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dilakukan hari ini.

"Ya, benar," ujar Viktor saat dikonfirmasi Rabu (22/9).

Alex disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Korupsi. Selain Alex, mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Muddai Madang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya memang nama Alex santer disebut menerima sejumlah uang suap sebagaimana saat jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex Noerdin disebut kecipratan uang hibah sebesar Rp 2,4 miliar.

Nama Alex Noerdin muncul dalam dakwaan berdasarkan hasil keterangan penyidik yang dilimpahkan ke Pengadilan.



Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya