Berita

Menteri Dewan Pertanian Chen Chi-chung/Net

Dunia

Cara Taiwan Hadapi China Jauh Berbeda dengan Caranya Menghadapi Selandia Baru, Standar Ganda?

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 10:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tanggapan keras Taiwan terhadap China soal larangan impor buah berbuntut pada tudingan standar ganda, di mana Taipei dianggap bisa bersikap lebih bijak ketika menghadapi larangan impor dari Selandia Baru.

Tudingan itu muncul setelah Menteri Dewan Pertanian (COA) Chen Chi-chung mengatakan bahwa larangan Beijing atas impor cherimoya dan apel lilin dari Taiwan tidak dapat diterima. Ia bersumpah untuk menyelesaikan perselisihan melalui WTO jika Beijing terus mengabaikan permintaan untuk negosiasi perdagangan.

Atas sikap kerasnya itu, beberapa orang kemudian menuduh Chen menerapkan standar yang berbeda ketika Wellington pada Juni lalu melarang impor leci dan mangga dari Taiwan karena masalah hama, di mana saat itu, Chen mengatakan bahwa dia menghormati keputusan pemerintah Selandia Baru.


Lewat unggahan di Facebooknya pada Selasa (21/9), Chen membantah tudingan tersebut.

“Pemerintah tidak memiliki standar ganda untuk China dan Selandia Baru ketika menanggapi larangan buah Taiwan,” tulis Chen di Facebooknya, seperti dikutip dari  Asahi, Rabu (22/9).

“Mereka yang menuduh pemerintah memiliki standar ganda sama sekali tidak mengetahui peraturan yang mengatur perdagangan internasional,” lanjutnya.

Chen lalu menjelaskan bahwa aturan yang mengatur ekspor dan impor hewan dan tumbuhan antara dua negara ditetapkan melalui negosiasi bilateral.

“Misalnya, kita sudah sepakat bahwa leci yang diekspor ke Selandia Baru harus dikukus pada suhu 46,5 derajat celsius selama 20 menit. Setelah kami diberitahu tentang masalah hama pada bulan Juni, kedua negara mulai merundingkan solusi untuk masalah tersebut. Ekspor leci dan mangga Taiwan ke Selandia Baru akan dilanjutkan setelah kesepakatan tercapai,” katanya.

“Namun, China belum menanggapi permintaan negosiasi Taiwan, bukan untuk larangan impor nanas pada bulan Maret, atau larangan baru-baru ini terhadap cherimoya dan apel lilin,” kata Chen, menambahkan bahwa pelanggaran konsisten peraturan perdagangan internasional Beijing tidak dapat diterima.

Chen kemudian melanjutkan dengan mengatakan bahwa Taiwan dan Selandia Baru mengikuti peraturan perdagangan internasional dan menyelesaikan perselisihan melalui prosedur yang tepat.

“Kami berusaha untuk menegakkan tindakan inspeksi dan karantina berdasarkan bukti ilmiah, sambil meminimalkan kerusakan pada perdagangan bilateral. Namun, China telah menyergap kami dengan secara sepihak melarang impor nanas, apel lilin, dan apel custard, yang semuanya mulai berlaku sehari setelah pengumuman. China hanya mengeluarkan pengumuman yang tidak didukung oleh bukti objektif apa pun,” katanya.

Chen juga menyesalkan pernyataan China yang mengklaim bahwa kutu putih jeruk ditemukan dalam cherimoya dan apel lilin dari Taiwan, sementara menurutnya hama seperti itu juga ada di negara-negara Asia lainnya, termasuk China sendiri.

“Buah-buahan yang ditemukan memiliki kutu putih jeruk diizinkan masuk ke negara asalkan difumigasi dengan metil bromida,” katanya.

“Hanya China yang menggunakan penemuan kutu putih jeruk untuk memblokir ekspor produk pertanian Taiwan,” lanjutnya.

Chen lalu menjelaskan bahwa hama kutu putih sebenarnya memiliki risiko penyebaran yang lebih rendah dan tidak mempengaruhi bagian dalam buah.

“Inspeksi dan karantina tanaman adalah masalah ilmiah, bukan masalah politik. China harus segera menanggapi permintaan kami untuk negosiasi, atau kami tidak akan memiliki jalan lain selain menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme WTO, demikan Chen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya