Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat usai olah TKP kebakaran Gedung Kejaksaan Agung/Ist

Presisi

Polisi Cari Tersangka yang Sengaja Membakar Lapas Tangerang

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 20:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidikan atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang belum berakhir, meski telah menetapkan tiga tersangka yakni petugas atau sipir Lapas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kebakaran yang mengakibatkan 49 orang warga binaan atau narapidana tewas.

Pengembangannya ialah dengan melihat unsur kesengajaan, sebagaimana dalam jeratan Pasal 187 dan 188 KUHP. Yakni
Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Sementara Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Untuk pasal 187 dan 188 akan kita gelarkan kemudian untuk menentukan tersangkanya," kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).

Untuk menemukan tersangka yang memang sengaja atau menyebabkan terjadinya kebakaran Lapas, saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mencari-cari alat bukti. Tapi Tubagus memberi sinyal bahwa pihaknya telah mengantongi penyebab kebakaran meskipun kata dia masih diperlukan pendalaman.

"Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Dalam minggu ini, semuanya bisa kita selesaikan," tandas Tubagus.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya