Berita

Kapal selam/Net

Dunia

Prancis Minta Kompensasi Pembatalan Kontrak Pembelian Kapal Selam dari Australia, Nilainya Diperkirakan Rp 4,1 Triliun

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 15:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Prancis telah meminta kompensasi kepada pemerintah Australia usai pembatalan kontrak kapal selam oleh Canberra yang baru membentuk aliansi dengan Inggris dan Amerika Serikat (AUKUS).

"Jelas akan ada kebutuhan untuk kompensasi," ujar jurubicara pemerintah Prancis Gabriel Attal, seperti dimuat The Independent, Senin (20/9).

Meski begitu, Attal tidak menyebutkan berapa kompensasi yang harus dibayar pemerintah Australia untuk pembatalan kontrak 72,8 miliar pound tersebut. Tetapi media memperkirakan kompensasi mencapai sekitar 250 juta euro atau setara dengan Rp 4,1 triliun.


"Kita perlu bertukar dengan mitra kita untuk melihat bagaimana mereka berniat untuk meninggalkan kontrak ini karena ada klausa yang telah ditandatangani, ada seluruh prosedur yang telah diramalkan," tambahnya.

Pakta pertahanan AUKUS memberikan dukungan kepada Australia untuk mendapatkan kapal selam bertenaga nuklir. Dengan adanya AUKUS, Australia membatalkan kesepakatan pembelian kapal selam dari Prancis.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian menyebut kesepakatan itu telah menusuk Paris dari belakang.

"Jangan memperlakukan satu sama lain dengan kebrutalan seperti itu, ketidakpastian seperti itu, mitra utama seperti Prancis jadi benar-benar ada krisis," kata Le Drian.

Ketegangan dengan Paris membuat Prancis menarik dutabesarnya dari AS dan Australia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya