Berita

Kapal selam/Net

Dunia

Prancis Minta Kompensasi Pembatalan Kontrak Pembelian Kapal Selam dari Australia, Nilainya Diperkirakan Rp 4,1 Triliun

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 15:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Prancis telah meminta kompensasi kepada pemerintah Australia usai pembatalan kontrak kapal selam oleh Canberra yang baru membentuk aliansi dengan Inggris dan Amerika Serikat (AUKUS).

"Jelas akan ada kebutuhan untuk kompensasi," ujar jurubicara pemerintah Prancis Gabriel Attal, seperti dimuat The Independent, Senin (20/9).

Meski begitu, Attal tidak menyebutkan berapa kompensasi yang harus dibayar pemerintah Australia untuk pembatalan kontrak 72,8 miliar pound tersebut. Tetapi media memperkirakan kompensasi mencapai sekitar 250 juta euro atau setara dengan Rp 4,1 triliun.


"Kita perlu bertukar dengan mitra kita untuk melihat bagaimana mereka berniat untuk meninggalkan kontrak ini karena ada klausa yang telah ditandatangani, ada seluruh prosedur yang telah diramalkan," tambahnya.

Pakta pertahanan AUKUS memberikan dukungan kepada Australia untuk mendapatkan kapal selam bertenaga nuklir. Dengan adanya AUKUS, Australia membatalkan kesepakatan pembelian kapal selam dari Prancis.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian menyebut kesepakatan itu telah menusuk Paris dari belakang.

"Jangan memperlakukan satu sama lain dengan kebrutalan seperti itu, ketidakpastian seperti itu, mitra utama seperti Prancis jadi benar-benar ada krisis," kata Le Drian.

Ketegangan dengan Paris membuat Prancis menarik dutabesarnya dari AS dan Australia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya