Berita

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net

Politik

Abdul Rachman Thaha: Andai Diperlakukan Seperti M. Kece, Ahok Bisa Mengalami Kondisi yang Sama

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nasib yang dialami M. Kece berbanding jauh dengan nasib yang sudah dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di mana Ahok bisa dibilang mendapatkan perlakuan yang istimewa.

Begitu kata anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) menanggapi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte kepada Kece di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

“Dia (Ahok) tidak ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Bahkan setelah jatuh vonis bersalah, Ahok tidak dipenjara bersama para napi lainnya," ujar ART kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/9).


ART mengaku heran antara Kece dan Ahok mendapatkan perlakuan yang berbeda. Di mana menurut ART, Kece berstatus ganda. Yakni sebagai tersangka pelaku penistaan agama dan juga sebagai korban kerja hukum yang dianggap tebang pilih.

"Nasib Kace menyadarkan kita bahwa andai Ahok ditempatkan di dormitori seperti MK (M. Kece), bisa saja dia mengalami kondisi yang sama. Remuk redam dilibas sesama tahanan atau pun narapidana," kata ART.

Di satu sisi, ART merasa "kasihan" kepada Kece karena tidak memperoleh privilege seperti yang didapat oleh Ahok.

"Dengan kata lain tidak ada diskriminasi perlakuan hukum, Kece tidak akan menjadi objek berita hari ini. Pada sisi lain, itulah potret 'mahkamah hukum' di dalam penjara" jelas ART.

ART menambahkan, dalam kehidupan sehari-hari, agama berada pada posisi tertinggi. Tapi, begitu ada yang melecehkan agama, hukumannya cuma sekitar lima tahun.

"Hukuman yang hanya segitu dipersepsikan tidak mewakili kemuliaan agama. Alhasil, tahanan atau pun napi yang ikut merasa terluka akibat agamanya dilecehkan kemudian memilih menegakkan hukum ala mereka sendiri," terang ART.

Karena kata ART, sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa narapidana punya semacam kasta. Di mana, penjahat seksual berada di kasta terbawah. Konsekuensinya adalah, akan dibikin porak-poranda begitu masuk ke dalam penjara.

Sedangkan narapidana berkasta tertinggi adalah napi politik. Mereka menjadi guru besar yang dihormati para napi lainnya

"Jangan-jangan, aksi Napoleon menjadi preseden bagi munculnya kasta baru yang lebih rendah lagi daripada yang terendah, yaitu narapidana penistaan agama. Dengan dugaan seperti itu, saya mewanti-wanti siapa pun yang nekad menghina agama, bersiaplah di azab di penjara," tutur ART.

ART mengaku menolak segala bentuk penganiayaan. Akan tetapi, karena kekerasan dalam penjara sudah menjadi sub budaya, maka para penista agama wajib bersiap.

“Sah sudah, dalam revisi KUHP, sanksi pidana bagi pelaku penistaan agama patut dihukum lebih berat lagi," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya