Berita

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PBM di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat/Ist

Nusantara

Aktivitas Pertambangan PT PBM Diduga Tanpa Amdal, GeRAK Aceh Barat Minta DLHK dan Penegak Hukum Bersikap Tegas

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 06:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya dan penegak hukum menutup aktivitas pertambangan PT Prima Bara Mahadana (PBM) di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Aktivitias pertambangan PT PBM diduga dilakukan tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan sama sekali tidak mengantongi izin lingkungan atau Amdal," kata Edy, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (19/9).

Lanjut Edy, izin lingkungan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.


Sehingga Edy menilai PT PBM tak mengindahkan aturan tentang pertambangan. Terutama Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012, Pasal 34 ayat (3) PP 23/2010  disebutkan bahwa IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Pasal tersebut telah mengatur bahwa kegiatan pengolahan yang dilakukan dalam IUP-OP dan dasarnya ada empat syarat untuk pengajuan IUP-OP. Yaitu, persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan pesyaratan finansial.

Edy menjelaskan, dalam persyaratan lingkungan dan persetujuan dokumen harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Bagaimana mungkin izin AMDAL belum sama sekali dilakukan pengurusan. Namun begitu mudah melakukan aktivitas dengan menggunakan berbagai jenis alat berat," jelas Edy.

Edy mengatakan PT PBM memiliki tahapan kegiatan operasi produksi dengan Nomor SK IUP 190 tahun 2012 dengan luas 2.024 hektar berlaku sejak 15 Febuari 2012 dan berakhir 15 Febuari 2032 diketahui izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat.

"Tentunya kami juga mendesak agar pihak DLHK dan penegak hukum untuk menelusuri siapa pemilik tanah tersebut dan mengetahui siapa saja yang terlibat," kata Edy.

Oleh karena itu, GeRAK Aceh Barat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami tidak ingin kejadian seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya tidak sesuai dengan izin Amdal dan izin lokasi yang sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat," tutup Edy.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya