Berita

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PBM di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat/Ist

Nusantara

Aktivitas Pertambangan PT PBM Diduga Tanpa Amdal, GeRAK Aceh Barat Minta DLHK dan Penegak Hukum Bersikap Tegas

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 06:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya dan penegak hukum menutup aktivitas pertambangan PT Prima Bara Mahadana (PBM) di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Aktivitias pertambangan PT PBM diduga dilakukan tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan sama sekali tidak mengantongi izin lingkungan atau Amdal," kata Edy, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (19/9).

Lanjut Edy, izin lingkungan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.

Sehingga Edy menilai PT PBM tak mengindahkan aturan tentang pertambangan. Terutama Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012, Pasal 34 ayat (3) PP 23/2010  disebutkan bahwa IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Pasal tersebut telah mengatur bahwa kegiatan pengolahan yang dilakukan dalam IUP-OP dan dasarnya ada empat syarat untuk pengajuan IUP-OP. Yaitu, persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan pesyaratan finansial.

Edy menjelaskan, dalam persyaratan lingkungan dan persetujuan dokumen harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Bagaimana mungkin izin AMDAL belum sama sekali dilakukan pengurusan. Namun begitu mudah melakukan aktivitas dengan menggunakan berbagai jenis alat berat," jelas Edy.

Edy mengatakan PT PBM memiliki tahapan kegiatan operasi produksi dengan Nomor SK IUP 190 tahun 2012 dengan luas 2.024 hektar berlaku sejak 15 Febuari 2012 dan berakhir 15 Febuari 2032 diketahui izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat.

"Tentunya kami juga mendesak agar pihak DLHK dan penegak hukum untuk menelusuri siapa pemilik tanah tersebut dan mengetahui siapa saja yang terlibat," kata Edy.

Oleh karena itu, GeRAK Aceh Barat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami tidak ingin kejadian seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya tidak sesuai dengan izin Amdal dan izin lokasi yang sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat," tutup Edy.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya