Berita

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PBM di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat/Ist

Nusantara

Aktivitas Pertambangan PT PBM Diduga Tanpa Amdal, GeRAK Aceh Barat Minta DLHK dan Penegak Hukum Bersikap Tegas

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 06:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya dan penegak hukum menutup aktivitas pertambangan PT Prima Bara Mahadana (PBM) di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Aktivitias pertambangan PT PBM diduga dilakukan tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan sama sekali tidak mengantongi izin lingkungan atau Amdal," kata Edy, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (19/9).

Lanjut Edy, izin lingkungan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.


Sehingga Edy menilai PT PBM tak mengindahkan aturan tentang pertambangan. Terutama Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012, Pasal 34 ayat (3) PP 23/2010  disebutkan bahwa IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Pasal tersebut telah mengatur bahwa kegiatan pengolahan yang dilakukan dalam IUP-OP dan dasarnya ada empat syarat untuk pengajuan IUP-OP. Yaitu, persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan pesyaratan finansial.

Edy menjelaskan, dalam persyaratan lingkungan dan persetujuan dokumen harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Bagaimana mungkin izin AMDAL belum sama sekali dilakukan pengurusan. Namun begitu mudah melakukan aktivitas dengan menggunakan berbagai jenis alat berat," jelas Edy.

Edy mengatakan PT PBM memiliki tahapan kegiatan operasi produksi dengan Nomor SK IUP 190 tahun 2012 dengan luas 2.024 hektar berlaku sejak 15 Febuari 2012 dan berakhir 15 Febuari 2032 diketahui izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat.

"Tentunya kami juga mendesak agar pihak DLHK dan penegak hukum untuk menelusuri siapa pemilik tanah tersebut dan mengetahui siapa saja yang terlibat," kata Edy.

Oleh karena itu, GeRAK Aceh Barat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami tidak ingin kejadian seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya tidak sesuai dengan izin Amdal dan izin lokasi yang sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat," tutup Edy.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya