Berita

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PBM di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat/Ist

Nusantara

Aktivitas Pertambangan PT PBM Diduga Tanpa Amdal, GeRAK Aceh Barat Minta DLHK dan Penegak Hukum Bersikap Tegas

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 06:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya dan penegak hukum menutup aktivitas pertambangan PT Prima Bara Mahadana (PBM) di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Aktivitias pertambangan PT PBM diduga dilakukan tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan sama sekali tidak mengantongi izin lingkungan atau Amdal," kata Edy, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (19/9).

Lanjut Edy, izin lingkungan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.


Sehingga Edy menilai PT PBM tak mengindahkan aturan tentang pertambangan. Terutama Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012, Pasal 34 ayat (3) PP 23/2010  disebutkan bahwa IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Pasal tersebut telah mengatur bahwa kegiatan pengolahan yang dilakukan dalam IUP-OP dan dasarnya ada empat syarat untuk pengajuan IUP-OP. Yaitu, persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan pesyaratan finansial.

Edy menjelaskan, dalam persyaratan lingkungan dan persetujuan dokumen harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Bagaimana mungkin izin AMDAL belum sama sekali dilakukan pengurusan. Namun begitu mudah melakukan aktivitas dengan menggunakan berbagai jenis alat berat," jelas Edy.

Edy mengatakan PT PBM memiliki tahapan kegiatan operasi produksi dengan Nomor SK IUP 190 tahun 2012 dengan luas 2.024 hektar berlaku sejak 15 Febuari 2012 dan berakhir 15 Febuari 2032 diketahui izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat.

"Tentunya kami juga mendesak agar pihak DLHK dan penegak hukum untuk menelusuri siapa pemilik tanah tersebut dan mengetahui siapa saja yang terlibat," kata Edy.

Oleh karena itu, GeRAK Aceh Barat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami tidak ingin kejadian seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya tidak sesuai dengan izin Amdal dan izin lokasi yang sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat," tutup Edy.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya