Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana: Pemilihan Calon Anggota BPK Relatif Monopolistik DPR

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 01:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam Pasal 23 F UU BPK RI disebutkan bahwa DPD dapat memberikan pertimbangan dalam proses seleksi calon anggota BPK RI , dan presiden hanya menerima pertimbangan lalu meresmikan.

Begitu diuraikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam FGD Obor Muda bertema "Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021", Minggu malam (19/9).

"Dapat dibayangkan kewenangan DPD itu tidak ada daya ikat. Kata 'pertimbangan' itu sendiri artinya rekomendasi. Di mana rekomendasi itu bisa diikuti atau tidak. Tidak punya daya ikat,” jelas Denny.


Sedangkan kewenangan presiden untuk meresmikan seleksi, lanjut Denny, derajatnya di bawah pertimbangan DPD. Atau bahkan jauh lebih rendah lagi.

"Jadi, norma konstitusi memang tidak memberikan kewenangan terhadap presiden untuk terlibat dalam mempengaruhi hasil seleksi. Ini menjawab pertanyaan SBY di awal tadi,” sambungnya.

Denny menambahkan, kewenangan presiden terbatas hanya terkait proses administrasi, sebagai kepala negara menandatangani keputusan presiden untuk mengangkat atau memberhentikan anggota BPK.

"Peran pertimbangan DPD atau peran dan fungsi administratif presiden ini untuk meresmikan tentu saja tidak bisa berhadap-hadapan dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR yang berhak memilih anggota BPK,” paparnya.

Menurutnya, tidak mengherankan kalau kemudian mekanisme pengangkatan yang diturunkan dalam pasal-pasal  14 UU BPK menegaskan bahwa proses seleksi anggota BPK itu dimonopoli oleh DPR.

"Sebenarnya Pasal 14 memberikan juga syarat agar DPR mengumumkan kepada publik untuk memberikan masukan. Tapi saya sudah jelaskan, tidak ada masukan publik berarti lagi-lagi kewenangan pemilihan anggota BPK memang relatif monopolistik oleh DPR,” demikian Denny Indrayana.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya