Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana: Pemilihan Calon Anggota BPK Relatif Monopolistik DPR

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 01:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam Pasal 23 F UU BPK RI disebutkan bahwa DPD dapat memberikan pertimbangan dalam proses seleksi calon anggota BPK RI , dan presiden hanya menerima pertimbangan lalu meresmikan.

Begitu diuraikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam FGD Obor Muda bertema "Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021", Minggu malam (19/9).

"Dapat dibayangkan kewenangan DPD itu tidak ada daya ikat. Kata 'pertimbangan' itu sendiri artinya rekomendasi. Di mana rekomendasi itu bisa diikuti atau tidak. Tidak punya daya ikat,” jelas Denny.

Sedangkan kewenangan presiden untuk meresmikan seleksi, lanjut Denny, derajatnya di bawah pertimbangan DPD. Atau bahkan jauh lebih rendah lagi.

"Jadi, norma konstitusi memang tidak memberikan kewenangan terhadap presiden untuk terlibat dalam mempengaruhi hasil seleksi. Ini menjawab pertanyaan SBY di awal tadi,” sambungnya.

Denny menambahkan, kewenangan presiden terbatas hanya terkait proses administrasi, sebagai kepala negara menandatangani keputusan presiden untuk mengangkat atau memberhentikan anggota BPK.

"Peran pertimbangan DPD atau peran dan fungsi administratif presiden ini untuk meresmikan tentu saja tidak bisa berhadap-hadapan dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR yang berhak memilih anggota BPK,” paparnya.

Menurutnya, tidak mengherankan kalau kemudian mekanisme pengangkatan yang diturunkan dalam pasal-pasal  14 UU BPK menegaskan bahwa proses seleksi anggota BPK itu dimonopoli oleh DPR.

"Sebenarnya Pasal 14 memberikan juga syarat agar DPR mengumumkan kepada publik untuk memberikan masukan. Tapi saya sudah jelaskan, tidak ada masukan publik berarti lagi-lagi kewenangan pemilihan anggota BPK memang relatif monopolistik oleh DPR,” demikian Denny Indrayana.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya