Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana: Pemilihan Calon Anggota BPK Relatif Monopolistik DPR

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 01:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam Pasal 23 F UU BPK RI disebutkan bahwa DPD dapat memberikan pertimbangan dalam proses seleksi calon anggota BPK RI , dan presiden hanya menerima pertimbangan lalu meresmikan.

Begitu diuraikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam FGD Obor Muda bertema "Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021", Minggu malam (19/9).

"Dapat dibayangkan kewenangan DPD itu tidak ada daya ikat. Kata 'pertimbangan' itu sendiri artinya rekomendasi. Di mana rekomendasi itu bisa diikuti atau tidak. Tidak punya daya ikat,” jelas Denny.

Sedangkan kewenangan presiden untuk meresmikan seleksi, lanjut Denny, derajatnya di bawah pertimbangan DPD. Atau bahkan jauh lebih rendah lagi.

"Jadi, norma konstitusi memang tidak memberikan kewenangan terhadap presiden untuk terlibat dalam mempengaruhi hasil seleksi. Ini menjawab pertanyaan SBY di awal tadi,” sambungnya.

Denny menambahkan, kewenangan presiden terbatas hanya terkait proses administrasi, sebagai kepala negara menandatangani keputusan presiden untuk mengangkat atau memberhentikan anggota BPK.

"Peran pertimbangan DPD atau peran dan fungsi administratif presiden ini untuk meresmikan tentu saja tidak bisa berhadap-hadapan dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR yang berhak memilih anggota BPK,” paparnya.

Menurutnya, tidak mengherankan kalau kemudian mekanisme pengangkatan yang diturunkan dalam pasal-pasal  14 UU BPK menegaskan bahwa proses seleksi anggota BPK itu dimonopoli oleh DPR.

"Sebenarnya Pasal 14 memberikan juga syarat agar DPR mengumumkan kepada publik untuk memberikan masukan. Tapi saya sudah jelaskan, tidak ada masukan publik berarti lagi-lagi kewenangan pemilihan anggota BPK memang relatif monopolistik oleh DPR,” demikian Denny Indrayana.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya