Satpol PP DKI Jakarta saat melakukan operasi penertiban penerapan PPKM/RMOLJakarta
Sebanyak empat tempat usaha yang beroperasi di wilayah Cakung, Jakarta Timur terpaksa diberi sanksi tegas berupa penutupan sementara selama tiga hari.
Menurut Kepala Satpol PP Cakung, Harapan Tambunan, tindakan tegas tersebut diambil lantaran empat tempat usaha itu kedapatan melanggar aturan operasional selama PPKM.
Adapun, empat tempat usaha itu terdiri dari dua kafe, satu lapo, dan satu tempat karaoke. Keempat tempat tersebut terjaring dalam razia yang digelar Sabtu hingga Minggu, 18-19 September 2021.
"Seluruhnya kami tutup sementara selama 3x24 jam untuk memberikan efek jera," kata Harapan seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (19/9).
Ditambahkan Harapan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jalan Rawa Kepiting Metro Pos dan Jalan Rawa Sumur Kawasan Industri Pulogadung.
Kompleks Sentra Bisnis AURI Kelurahan Ujung Menteng, imbuh Harapan, juga menjadi sasaran operasi.
"Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan," tuturnya.
Sebanyak 30 petugas gabungan Satpol PP kelurahan dan Kecamatan juga dikerahkan mengawasi tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan.
Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes.
"Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu," pungkasnya.