Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto (kiri) dan Komisioner KPPU, Chandra Setiawan/Ist

Politik

Keberadaan KPPU Sangat Vital untuk Meminimalisir Monopoli Bisnis

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 06:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat agar tidak terjadi monopoli bisnis yang bertolak belakang dengan spirit UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan berujar, peran KPPU selama ini cukup fundamental di tengah praktik persaingan bisnis dengan beragam corak ideologi yang berkembang.

"Peran KPPU sebagai wasit. Peran kita setidaknya bisa menjadi perisai bagi pelaku usaha kecil atau UMKM yang rentan terhadap praktik monopoli usaha besar," jelas Chandra dalam diskusi bertema 'Sosialisasi Peran KPPU Dalam Membangun Persaingan Usaha Sehat' di Jakarta, Jumat (17/9).


Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad dan anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

Chandra berharap, ke depan KPPU tidak hanya bersifat pasif dalam mengimplementasikan amanat UU praktik usaha, melainkan proaktif melalui kewenangan yang lebih luas.

"Tidak hanya sekedar jadi wasit. KPPU mestinya diberikan kewenangan pengawasan yang lebih konkret. Ini jadi hal yang sangat mendesak di tengah dinamika dunia bisnis yang makin kompleks," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyebut keberadaan KPPU sangat diperlukan untuk meminimalisir praktik monopoli di sektor bisnis.

"Keberadaan KPPU juga menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang kita jalankan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang bertentangan dengan ekonomi Pancasila berbasis gotong royong," tegas Darmadi.

KPPU harus mampu mengawal jalannya praktek bisnis di negeri ini sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi yang berpijak pada kepentingan publik.

"Termasuk praktik usaha atau bisnis korporasi lokal dan asing harus berpegang teguh pada kaidah demokrasi ekonomi yang memperhatikan kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU 5/1999," tandasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya