Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto (kiri) dan Komisioner KPPU, Chandra Setiawan/Ist

Politik

Keberadaan KPPU Sangat Vital untuk Meminimalisir Monopoli Bisnis

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 06:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat agar tidak terjadi monopoli bisnis yang bertolak belakang dengan spirit UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan berujar, peran KPPU selama ini cukup fundamental di tengah praktik persaingan bisnis dengan beragam corak ideologi yang berkembang.

"Peran KPPU sebagai wasit. Peran kita setidaknya bisa menjadi perisai bagi pelaku usaha kecil atau UMKM yang rentan terhadap praktik monopoli usaha besar," jelas Chandra dalam diskusi bertema 'Sosialisasi Peran KPPU Dalam Membangun Persaingan Usaha Sehat' di Jakarta, Jumat (17/9).


Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad dan anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

Chandra berharap, ke depan KPPU tidak hanya bersifat pasif dalam mengimplementasikan amanat UU praktik usaha, melainkan proaktif melalui kewenangan yang lebih luas.

"Tidak hanya sekedar jadi wasit. KPPU mestinya diberikan kewenangan pengawasan yang lebih konkret. Ini jadi hal yang sangat mendesak di tengah dinamika dunia bisnis yang makin kompleks," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyebut keberadaan KPPU sangat diperlukan untuk meminimalisir praktik monopoli di sektor bisnis.

"Keberadaan KPPU juga menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang kita jalankan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang bertentangan dengan ekonomi Pancasila berbasis gotong royong," tegas Darmadi.

KPPU harus mampu mengawal jalannya praktek bisnis di negeri ini sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi yang berpijak pada kepentingan publik.

"Termasuk praktik usaha atau bisnis korporasi lokal dan asing harus berpegang teguh pada kaidah demokrasi ekonomi yang memperhatikan kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU 5/1999," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya