Berita

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan/Net

Politik

Jawab Emerson Yuntho, ITW: Proses Pembuatan SIM Sudah Diatur UU 22/2009

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 01:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak benar jika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sulit. Pasalnya, semua sudah jelar diatur di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Begitu dikatakan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menanggapi pandangan pegiat antikorupsi Emerson Yuntho soal sulitnya membuat SIM di Indonesia.

Edison menjelaskan, pembuatan SIM sudah diatur dan memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.


"Tidak ada persoalan sebenarnya. Memang ada banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Edison menyampaikan, SIM adalah kewajiban bagi para pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor. Artinya, bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara.

"Jadi memang SIM itu bukan hak, tapi kewajiban kita. SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas," jelasnya.

Menurutnya, memang ada beberapa ujian yang wajib dijalani masyarakat yang ingin memiliki SIM. Setiap keterampilan itu sebagai pembeda kemampuan berkendara di antara satu orang dan orang lainnya.

"Jadi harus punya perbedaan antara orang yang sudah memiliki SIM dengan yang tidak memiliki SIM, itu sebenarnya," lanjut dia.

Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho sebelumnya membuat surat terbuka terkait pelayanan di Samsat dan Satpas yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo.

Dalam suratnya itu, Emerson mengatakan, praktik pungli telah terjadi hampir merata di Samsat dan Satpas seluruh Indonesia.

"Terkait layanan administrasi kendaraan di Samsat, warga sering kali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang (gratifikasi) kepada oknum petugas. Membayar sesuatu tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah," kata Emerson.

Emerson juga menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas. Menurutnya, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan.

"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya