Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/Ist

Politik

Bukhori Dorong Terwujudnya Kesetaraan Perguruan Tinggi Agama dan Perguruan Tinggi Negeri

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 01:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perlu adanya kesetaraan antara perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, ilmu pengetahuan tidak mengenal dikotomi atau pembagian atas dua hal yang saling bertentangan.

Dengan demikian, Universitas Islam Negeri (UIN) yang berada di bawah naungan Kemenag turut memiliki hak yang sama sebagaimana universitas yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek. Khususnya dalam membuka jurusan dengan disiplin ilmu terapan maupun di luar ilmu alam murni.
 
Hal itu diungkapkan Bukhori dalam persamuhan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Aceh Besar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kepala Kantor Departemen Agama Aceh Besar, Rektor UIN Ar-Raniry, dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Rabu (15/9).


Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meninjau usaha peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi keagamaan negeri dan dukungan penanganan Covid-19 oleh Kementerian Sosial RI, Kementerian Agama RI, dan BNPB di Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh.
 
“Dalam konteks pendidikan, kami mendukung penuh transformasi IAIN menjadi UIN yang berimplikasi pada pembukaan sejumlah jurusan ilmu terapan dibarengi dengan tersedianya sumberdaya tenaga pendidik yang berkualitas. Dalam beberapa kesempatan, sebenarnya sudah kami usulkan ihwal ini dalam rapat kerja dengan Menteri Agama ihwal pentingnya mewujudkan kesetaraan antara universitas-universitas yang berada di bawah Kemenag dengan kampus yang ada di bawah Kemendikbud Ristek,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah ini.
 
Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI ini menekankan, dalam pendidikan perlu adanya keadilan anggaran sebagaimana amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan pendidikan adalah hak bagi masyarakat, sedangkan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

"Sementara perlu digarisbawahi, penyelenggaraan sistem pendidikan nasional ini secara hakikat tidak mengenal perbedaan antara penyelenggaraan pendidikan di bawah Kemenag atau Kemendikbud Ristek," imbuhnya.
 
Termasuk yang secara khusus didorong di Komisi VIII DPR, lanjut Bukhori, adalah kesetaraan dalam penyelenggaraan pendidikan. Berkali-kali Komisi VIII menekankan perlunya Menteri Agama mengadvokasi keadilan anggaran. Dari anggaran 20 persen yang ada, tidak boleh hanya didistribusikan kepada pendidikan tertentu.

Ditegaskan Bukhori, di dalam Pasal 31 bahwa pendidikan adalah hak bagi masyarakat dan pemerintah berkewajiban menciptakan atau menghadirkan satu sistem pendidikan nasional.
 
Untuk itu anggota Badan Legislasi ini mengusulkan perlu adanya satu anggaran yang sama antara anggaran pendidikan di Kemendikbud Ristek dan Kemenag.

“Karena menjadi sangat tidak adil bila anggaran yang ada di Kemendikbud Ristek dan yang ada di Kemenag yang hanya kurang lebih sekitar Rp50 triliun, tetapi itu adalah vertikal mulai dari Jakarta sampai Sabang. Sementara untuk pendidikan nasional itu mulai dari yang 20 persen didistribusikan melalui transfer daerah, mulai provinsi, kabupaten/kota dan lainnya," paparnya.

"Saya kira perlu adanya rasionalisasi. Kami akan terus perjuangkan, maka mohon dibantu dan didorong,” tutup Bukhori.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya