Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Manajernya Ditetapkan Tersangka, Ternyata Holywing Kemang Tak Pernah Gubris Aturan PPKM

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kerumunan di Cafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Satu orang yang ditetapkan tersangka merupakan seorang manajer Cafe Holywings di Kemang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana terkait kerumunan pengunjung di masa PPKM.

"Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri, Jumat (17/9).


Disamping itu, tambah Yusri, dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Holywings selama masa PPKM di Jakarta.

Yusri menyebut, pelanggaran pertama adalah manajemen sudah berulang kali tak mematuhi ketentuan PPKM. Bahkan sanksi tegas dari Satpol PP DKI Jakarta diabaikan oleh Holywings Kemang.

"Sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali, dari Februari, Maret, dan September," ujar Yusri.

Kemudian, manajemen Holywings tidak menyediakan scan QR code PeduliLindungi di bagian depan bar. Padahal, menurut Yusri, fasilitas itu wajib disediakan untuk mengontrol tamu yang datang.

"Jadi setiap ada kegiatan apa pun harus ada QR code PeduliLindungi supaya yang masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," kata Yusri.

Terakhir, manajemen juga melanggar jam operasional tempat hiburan malam yang sudah ditentukan selama PPKM Level 3 berlangsung. Selain itu, jumlah pengunjung yang datang juga melebihi kapasitas maksimal yang harusnya hanya 25 persen saja.

Daftar pelanggaran tersebut yang akhirnya membuat polisi menetapkan JAS sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," kata Yusri.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya