Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Manajernya Ditetapkan Tersangka, Ternyata Holywing Kemang Tak Pernah Gubris Aturan PPKM

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kerumunan di Cafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Satu orang yang ditetapkan tersangka merupakan seorang manajer Cafe Holywings di Kemang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana terkait kerumunan pengunjung di masa PPKM.

"Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri, Jumat (17/9).


Disamping itu, tambah Yusri, dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Holywings selama masa PPKM di Jakarta.

Yusri menyebut, pelanggaran pertama adalah manajemen sudah berulang kali tak mematuhi ketentuan PPKM. Bahkan sanksi tegas dari Satpol PP DKI Jakarta diabaikan oleh Holywings Kemang.

"Sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali, dari Februari, Maret, dan September," ujar Yusri.

Kemudian, manajemen Holywings tidak menyediakan scan QR code PeduliLindungi di bagian depan bar. Padahal, menurut Yusri, fasilitas itu wajib disediakan untuk mengontrol tamu yang datang.

"Jadi setiap ada kegiatan apa pun harus ada QR code PeduliLindungi supaya yang masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," kata Yusri.

Terakhir, manajemen juga melanggar jam operasional tempat hiburan malam yang sudah ditentukan selama PPKM Level 3 berlangsung. Selain itu, jumlah pengunjung yang datang juga melebihi kapasitas maksimal yang harusnya hanya 25 persen saja.

Daftar pelanggaran tersebut yang akhirnya membuat polisi menetapkan JAS sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," kata Yusri.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya