Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terkait Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Telusuri Pembahasan Anggaran di Banggar DPRD Mimika

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 20:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika Provinsi Papua terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penelusuran proses pembahasan anggaran terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika didalami penyidik saat memeriksa mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Karel Gwinangge dan Sony Henok yang diperiksa di Mapolres Mimika pada Jumat (17/9).


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (17/9).

Sedangkan salah satu saksi lainnya yakni Eltinus Mom selaku anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 tidak hadir tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

"Karenanya KPK menghimbau untuk kembali hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," tegas Ali.

Sebelumnya pada Kamis (16/9) di tempat yang sama, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 lainnya. Yaitu, Saleh Alhamid; M. Nurman Karupokaro; dan Paulus Yanengga.

"Para saksi hadir dan tim penyidik juga terus melakukan pendalaman terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan tersangka dan detail perkaranya setelah diumumkan sedang melakukan penyidikan pada 11 November 2020 lalu.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali pada saat itu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya