Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terkait Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Telusuri Pembahasan Anggaran di Banggar DPRD Mimika

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 20:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika Provinsi Papua terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penelusuran proses pembahasan anggaran terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika didalami penyidik saat memeriksa mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Karel Gwinangge dan Sony Henok yang diperiksa di Mapolres Mimika pada Jumat (17/9).


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (17/9).

Sedangkan salah satu saksi lainnya yakni Eltinus Mom selaku anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 tidak hadir tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

"Karenanya KPK menghimbau untuk kembali hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," tegas Ali.

Sebelumnya pada Kamis (16/9) di tempat yang sama, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 lainnya. Yaitu, Saleh Alhamid; M. Nurman Karupokaro; dan Paulus Yanengga.

"Para saksi hadir dan tim penyidik juga terus melakukan pendalaman terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan tersangka dan detail perkaranya setelah diumumkan sedang melakukan penyidikan pada 11 November 2020 lalu.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali pada saat itu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya