Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terkait Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Telusuri Pembahasan Anggaran di Banggar DPRD Mimika

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 20:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika Provinsi Papua terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penelusuran proses pembahasan anggaran terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika didalami penyidik saat memeriksa mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Karel Gwinangge dan Sony Henok yang diperiksa di Mapolres Mimika pada Jumat (17/9).


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (17/9).

Sedangkan salah satu saksi lainnya yakni Eltinus Mom selaku anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 tidak hadir tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

"Karenanya KPK menghimbau untuk kembali hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," tegas Ali.

Sebelumnya pada Kamis (16/9) di tempat yang sama, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 lainnya. Yaitu, Saleh Alhamid; M. Nurman Karupokaro; dan Paulus Yanengga.

"Para saksi hadir dan tim penyidik juga terus melakukan pendalaman terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan tersangka dan detail perkaranya setelah diumumkan sedang melakukan penyidikan pada 11 November 2020 lalu.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali pada saat itu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya