Berita

Edaran surat Kemenag yang dipastikan hoax/Repro

Politik

Kemenag: Edaran Penerima Bantuan Pesantren Hoax

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 19:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi tentang beredarnya  surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).

Kemenag memastikan, surat dengan nomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II adalah kabar bohong.
Dalam edaran yang ditegaskan hoax itu, surat ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Salah satu poin yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak ( hard copy ) dan/atau berkas digital ( soft copy ) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Salah satu poin yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak ( hard copy ) dan/atau berkas digital ( soft copy ) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoax.

"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," tegas Waryono di Jakarta, Jumat (17/9).

Dijelaskan Waryono, secara subtansi informasi dalam surat bukan hanya tidak benar. Selain itu, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.

Ditambakan Waryono, bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," tandasnya.

Waryono menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk mendalami informasi lebih jelas dengan mengakses aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya