Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Hukum

Keberanian Kejaksaan Agung Tahan Alex Noerdin Layak Diapresiasi

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 09:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010 hingga 2019 layak diapresiasi.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai langkah Kejagung menahan Alex Noerdin sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini terobosan dan langkah berani Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).


Menurutnya, langkah berani ini bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum.

Azmi Syahputra mengurai bahwa dalam kasus ini, penyidik jaksa berhasil menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku. Penyidik kejaksaan, sambungnya, juga berhasi menemukan alat bukti, sehingga ada keadaan dan fakta hukum yang benar, logis, dan terungkap untuk menduga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Lalu dapat dikenakan upaya paksa dalam hal ini dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan,” tegasnya.

Azmi Syahputra menegaskan bahwa penyidik harus profesional dalam menangani kasus apapun. Sebab penyidik tidak bertugas untuk mencari kesalahan dan menuduh seseorang supaya dihukum, namun menyidik perkara supaya dapat ditarik kesimpulan dari fakta yang ditemukan.

“Adakah suatu tindak pidana dan siapa tersangkanya, agar dia atau masyarakat mendapat keadilan,” sambungnya.

Azmi berharap ke depan penegakan hukum tidak membiarkan korupsi terjadi lagi. Apalagi bila sudah diketahui ada tanda-tandanya telah terjadi kejahatan dan terdapat bukti merugikan keuangan negara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya