Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Hukum

Keberanian Kejaksaan Agung Tahan Alex Noerdin Layak Diapresiasi

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 09:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010 hingga 2019 layak diapresiasi.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai langkah Kejagung menahan Alex Noerdin sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini terobosan dan langkah berani Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).


Menurutnya, langkah berani ini bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum.

Azmi Syahputra mengurai bahwa dalam kasus ini, penyidik jaksa berhasil menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku. Penyidik kejaksaan, sambungnya, juga berhasi menemukan alat bukti, sehingga ada keadaan dan fakta hukum yang benar, logis, dan terungkap untuk menduga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Lalu dapat dikenakan upaya paksa dalam hal ini dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan,” tegasnya.

Azmi Syahputra menegaskan bahwa penyidik harus profesional dalam menangani kasus apapun. Sebab penyidik tidak bertugas untuk mencari kesalahan dan menuduh seseorang supaya dihukum, namun menyidik perkara supaya dapat ditarik kesimpulan dari fakta yang ditemukan.

“Adakah suatu tindak pidana dan siapa tersangkanya, agar dia atau masyarakat mendapat keadilan,” sambungnya.

Azmi berharap ke depan penegakan hukum tidak membiarkan korupsi terjadi lagi. Apalagi bila sudah diketahui ada tanda-tandanya telah terjadi kejahatan dan terdapat bukti merugikan keuangan negara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya