Berita

Mantan Menteri Olahraga Kenya, Hassan Wario/Net

Dunia

Korupsi Rp 11 Miliar, Mantan Menteri Olahraga Kenya Bebas Usai Bayar Denda Rp 456 Juta

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 08:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Publik Kenya dibuat gempar sekaligus kesal setelah mantan Menteri Olahraga Hassan Wario dibebaskan setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.

Dalam sidang hukuman pada Kamis (16/9), Wario dijerat hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan uang lebih dari 800 ribu dolar AS atau Rp 11 miliar yang seharusnya digunakan membantu atlet Kenya mempersiapkan diri di Olimpiade Rio de Janeiro.

Namun Wario justru dibebaskan usai membayar denda lebih dari 32 ribu dolar AS atau sekitar Rp 456 juta.


Dikutip dari Associated Press, Wario juga diduga terlibat dalam korupsi anggaran 5,7 juta dolar AS, dan sebagian dari 700 ribu dolar AS yang diberikan oleh sponsor Nike untuk melakukan pembangunan selama Olimpiade.

Selain Wario, Chef de Mission Tim Kenya di Olimpiade Rio, Stephen Soi juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar 950 ribu dolar AS.

Wario dan Soi divonis oleh hakim antikorupsi Elizabeth Juma, yang dinyatakan bersalah pada Rabu (15/9).

Juma memutuskan bahwa Wario, yang menjadi menteri olahraga dari 2013-2018, menggunakan sebagian dari anggaran tim untuk menerbangkan tiga orang yang tidak terhubung ke Olimpiade ke Brasil dan membayar tunjangan mereka. Sementara itu, ia memutuskan Soi sebagai pelaku utama dalam penyalahgunaan uang.

Juma mengatakan, Wario dan Soi memiliki waktu 14 hari utnuk mengajukan banding.

Di sisi lain, mantan sekretaris jenderal komite Olimpiade Kenya Francis Paul dan tiga pejabat kementerian olahraga lainnya dibebaskan.

Wario adalah pejabat pemerintah paling senior yang dihukum karena korupsi terkait dengan skandal Olimpiade. Dia adalah dutabesar Kenya untuk Austria ketika dia ditangkap dan didakwa pada 2018.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya