Berita

Mantan Menteri Olahraga Kenya, Hassan Wario/Net

Dunia

Korupsi Rp 11 Miliar, Mantan Menteri Olahraga Kenya Bebas Usai Bayar Denda Rp 456 Juta

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 08:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Publik Kenya dibuat gempar sekaligus kesal setelah mantan Menteri Olahraga Hassan Wario dibebaskan setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.

Dalam sidang hukuman pada Kamis (16/9), Wario dijerat hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan uang lebih dari 800 ribu dolar AS atau Rp 11 miliar yang seharusnya digunakan membantu atlet Kenya mempersiapkan diri di Olimpiade Rio de Janeiro.

Namun Wario justru dibebaskan usai membayar denda lebih dari 32 ribu dolar AS atau sekitar Rp 456 juta.


Dikutip dari Associated Press, Wario juga diduga terlibat dalam korupsi anggaran 5,7 juta dolar AS, dan sebagian dari 700 ribu dolar AS yang diberikan oleh sponsor Nike untuk melakukan pembangunan selama Olimpiade.

Selain Wario, Chef de Mission Tim Kenya di Olimpiade Rio, Stephen Soi juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar 950 ribu dolar AS.

Wario dan Soi divonis oleh hakim antikorupsi Elizabeth Juma, yang dinyatakan bersalah pada Rabu (15/9).

Juma memutuskan bahwa Wario, yang menjadi menteri olahraga dari 2013-2018, menggunakan sebagian dari anggaran tim untuk menerbangkan tiga orang yang tidak terhubung ke Olimpiade ke Brasil dan membayar tunjangan mereka. Sementara itu, ia memutuskan Soi sebagai pelaku utama dalam penyalahgunaan uang.

Juma mengatakan, Wario dan Soi memiliki waktu 14 hari utnuk mengajukan banding.

Di sisi lain, mantan sekretaris jenderal komite Olimpiade Kenya Francis Paul dan tiga pejabat kementerian olahraga lainnya dibebaskan.

Wario adalah pejabat pemerintah paling senior yang dihukum karena korupsi terkait dengan skandal Olimpiade. Dia adalah dutabesar Kenya untuk Austria ketika dia ditangkap dan didakwa pada 2018.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya