Berita

Mantan Menteri Olahraga Kenya, Hassan Wario/Net

Dunia

Korupsi Rp 11 Miliar, Mantan Menteri Olahraga Kenya Bebas Usai Bayar Denda Rp 456 Juta

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 08:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Publik Kenya dibuat gempar sekaligus kesal setelah mantan Menteri Olahraga Hassan Wario dibebaskan setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.

Dalam sidang hukuman pada Kamis (16/9), Wario dijerat hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan uang lebih dari 800 ribu dolar AS atau Rp 11 miliar yang seharusnya digunakan membantu atlet Kenya mempersiapkan diri di Olimpiade Rio de Janeiro.

Namun Wario justru dibebaskan usai membayar denda lebih dari 32 ribu dolar AS atau sekitar Rp 456 juta.


Dikutip dari Associated Press, Wario juga diduga terlibat dalam korupsi anggaran 5,7 juta dolar AS, dan sebagian dari 700 ribu dolar AS yang diberikan oleh sponsor Nike untuk melakukan pembangunan selama Olimpiade.

Selain Wario, Chef de Mission Tim Kenya di Olimpiade Rio, Stephen Soi juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar 950 ribu dolar AS.

Wario dan Soi divonis oleh hakim antikorupsi Elizabeth Juma, yang dinyatakan bersalah pada Rabu (15/9).

Juma memutuskan bahwa Wario, yang menjadi menteri olahraga dari 2013-2018, menggunakan sebagian dari anggaran tim untuk menerbangkan tiga orang yang tidak terhubung ke Olimpiade ke Brasil dan membayar tunjangan mereka. Sementara itu, ia memutuskan Soi sebagai pelaku utama dalam penyalahgunaan uang.

Juma mengatakan, Wario dan Soi memiliki waktu 14 hari utnuk mengajukan banding.

Di sisi lain, mantan sekretaris jenderal komite Olimpiade Kenya Francis Paul dan tiga pejabat kementerian olahraga lainnya dibebaskan.

Wario adalah pejabat pemerintah paling senior yang dihukum karena korupsi terkait dengan skandal Olimpiade. Dia adalah dutabesar Kenya untuk Austria ketika dia ditangkap dan didakwa pada 2018.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya