Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Belajar dari Abu Rusydan, Publik Jangan Terkecoh dengan Kamuflase Teroris

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Publik Tanah Air digegerkan dengan penangkapan tokoh senior Jamaah Islamiyan (JI), Abu Rusydan alias Thoriquddin oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, pada Jumat lalu (10/9).

Bukan tanpa sebab, salah satu perumus Pedoman Umum Pergerakan Jamaah Islamiyah (PUPJI) itu sebelumnya pernah ditangkap pada 2003 silam dengan vonis penjara 3,5 tahun.

Salah satu pejabat Densus 88, Kombes Aswin Siregar menegaskan, Abu Rusydan merupakan konseptor utama dalam merancang masa persiapan aksi-aksi teror (I’dad), rekrutmen anggota baru, kebijakan-kebijakan JI pada masa darurat, hingga sanksi bagi anggota JI yang indispliner.


“Setelah ditangkap, Abu Rusydan saat ini terus diperiksa secara intensif untuk lebih memperdalam berbagai pemikiran dan strategi yang dipersiapkan bagi Jamaah Islamiyah ke depan," kata Kombes Aswin kepada wartawan, Kamis (16/9).
 
Abu Rusydan juga eksis dalam berbagai kanal media sosial. Berbagai video berkedok tausiyah beredar dan membahas jihad mewujudkan kedaulatan negara Islam, mengglorifikasi para “jihadis” di Afghanistan dan Suriah, pengharaman demokrasi, serta mengafirkan mereka yang tidak sepaham.

“Sebagian teroris yang ditangkap seringkali dikenal sebagai penceramah agama dalam lingkungannya, namun pada dasarnya, mereka adalah jaringan teroris. Kita jangan sampai terkecoh," tegas Aswin.

Densus 88 pun memastikan selalu memiliki pertimbangan matang dan analisis mendalam sebelum meringkus terduga pelaku teroris.

“Kami juga menangkap mereka setelah didukung oleh bukti-bukti yang cukup," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya