Berita

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita/Repro

Hukum

Kuasa Hukum ke Sri Mulyani: Uang Pribadi Bambang Trijatmodjo Justru Dipakai Biayai Sea Games 1997

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya hukum Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani atas tagihan utang SEA Games XIX 1997 terus bergulir. Bambang Trihatmodjo dimintai tanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997.

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menerangkan, kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang di hajatan tersebut.

Kata dia, seharusnya yang bertanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 adalah PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium.


"Hal ini sebagaimana fakta sejarah dan fakta yuridis yang sudah di telaah secara komprehensif," ujar Hardjuno di Jakarta, Kamis (16/9).

Atas argumentasi tersebut, Hardjuno memastikan Bambang Trihatmodjo juga telah menuntut PT. Tata Insani Mukti. Bahkan katanya, perkara tersebut sudah mendapat keputusan inkrach atau final dan mengikat di PN Jakarta Selatan.

Hardjuno menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo karena uang pribadinya banyak terpakai pada kegiatan Sea Games tersebut. Sehingga, ia meminta pertanggungung jawaban atas penggunaan dana Rp 156 Miliar yang digunakan Konsorsium untuk pelaksanaan pesta olahraga internasional yang digelar tahun 1997 itu.

"Jadi, persoalan ini harus secara komprehensif dan yuridis, ditelaah dan dikaji kembali. Mengingat SEA Games XIX adalah kepentingan dan hajat negara dan Indonesia menjadi juara umum," tegasnya.

Masih kata Hardjuno, SEA Games XIX bisa jadi yang paling dikenang jika dibandingkan dengan SEA Games lainnya. Yakni, ketika negara yang awalnya tidak mengeluarkan dana APBN, malah dicarikan dana oleh konsorsium untuk pelaksanaannya.

"Coba di bandingkan dengan SEA Games 2011. Sumber pendanaan dari APBN. Kalau dibandingkan secara proporsional, besaran dana SEA Games 2011 ini sangatlah besar dibandingkan dengan SEA Games XIX lalu," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya