Berita

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita/Repro

Hukum

Kuasa Hukum ke Sri Mulyani: Uang Pribadi Bambang Trijatmodjo Justru Dipakai Biayai Sea Games 1997

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya hukum Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani atas tagihan utang SEA Games XIX 1997 terus bergulir. Bambang Trihatmodjo dimintai tanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997.

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menerangkan, kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang di hajatan tersebut.

Kata dia, seharusnya yang bertanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 adalah PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium.


"Hal ini sebagaimana fakta sejarah dan fakta yuridis yang sudah di telaah secara komprehensif," ujar Hardjuno di Jakarta, Kamis (16/9).

Atas argumentasi tersebut, Hardjuno memastikan Bambang Trihatmodjo juga telah menuntut PT. Tata Insani Mukti. Bahkan katanya, perkara tersebut sudah mendapat keputusan inkrach atau final dan mengikat di PN Jakarta Selatan.

Hardjuno menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo karena uang pribadinya banyak terpakai pada kegiatan Sea Games tersebut. Sehingga, ia meminta pertanggungung jawaban atas penggunaan dana Rp 156 Miliar yang digunakan Konsorsium untuk pelaksanaan pesta olahraga internasional yang digelar tahun 1997 itu.

"Jadi, persoalan ini harus secara komprehensif dan yuridis, ditelaah dan dikaji kembali. Mengingat SEA Games XIX adalah kepentingan dan hajat negara dan Indonesia menjadi juara umum," tegasnya.

Masih kata Hardjuno, SEA Games XIX bisa jadi yang paling dikenang jika dibandingkan dengan SEA Games lainnya. Yakni, ketika negara yang awalnya tidak mengeluarkan dana APBN, malah dicarikan dana oleh konsorsium untuk pelaksanaannya.

"Coba di bandingkan dengan SEA Games 2011. Sumber pendanaan dari APBN. Kalau dibandingkan secara proporsional, besaran dana SEA Games 2011 ini sangatlah besar dibandingkan dengan SEA Games XIX lalu," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya