Berita

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Berawal Arogansi di Sekolah, Polisi Ungkap Bisnis Penjualan Senpi Rakitan

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 09:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jajaran Tim Puma Polres Dompu bersama unite Reskrim Polsek Manggalewa meringkus pelaku pengancaman menggunakan senjata api rakitan beserta pelaku penjual senjata api ilegal.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan terkait kasus pengancaman menggunakan senjata api di sebuah sekolah di Desa Doromelo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.

Pada Senin (13/9) sekitar pukul 10.00 WIB, korban atas nama Muhammad Ihsan (48) memergoki pelaku atas nama Ammirullah melakukan perusakan di sebuah sekolah tempat Ihsan mengajar. Korban sendiri merupakan seorang PNS di sekolah tersebut.


Saat korban mengecek proses belajar mengajar, terdengar suara pecahan kaca. Pelaku merusak kaca jendela sekolah karena tersinggung dengan salah seorang siswa di sekolah tersebut.

"Pelaku tersinggung karena keluarganya yang sedang mengerjakan bawang ditegur siswa sekolah dengan kata-kata 'bagaimana kabar mertua'. Terlapor kemudian menuju ke sekolah membawa senjata api rakitan laras panjang dan memerintahkan mengumpulkan siswa dengan mengarahkan senjata api," jelas Dirkrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Kamis (16/9).

Berdasarkan kejadian tersebut, Polres Dompu yang menerima laporan langsung megamankan terduga pelaku Amirrulah. Dari pengembangan, didapati bahwa senjata api tersebut dibeli dari Syamsuddin Hasan alias Haji Dony (48).

Saat Haji Dony diamankan, diketahui senjata tersebut didapat melalui Radjimansyah. Radjimansyah ditangkap di Dusun Al Muhajirin, Desa Dorokobo, Kabupaten Dompu. Dari penangkapan tersebut, diamankan satu unit senjata api rakitan, dan satu butir peluru aktif kaliber 5,56.

"Tim kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Kombes Hari Brata.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya