Berita

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi/Net

Dinamika

WTP 5 Kali Berturut-turut Jadi Pemicu Kemnaker Bekerja Lebih Keras

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 21:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Prestasi gemilang berhasil ditorehkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam 5 tahun berturut-turut. Di mana kembali Kemnaker memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 dari BPK RI.

Rasa syukur atas buah dari kerja keras seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan pun disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. Menurutnya, semua ini tidak lepas dar kerja keras pegawai dalam menyajikan sebuah laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Capaian ini adalah buah kerja keras bersama,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi kepada wartawan, Rabu petang (15/9).


Sejak pertama kali meraih Opini WTP atas laporan keuangan tahun 2016, secara berturut-turut Kemnaker meraih Opini WTP atas laporan keuangan tahun 2017, 2018, 2019, dan terakhir 2020. Kemnaker pun bertekad mempertahan capaian ini di tahun-tahun berikutnya.

“Capaian ini akan memacu kita semua untuk bekerja lebih keras lagi, karena memang mempartahankan itu biasanya lebih susah dari pada meraih,” kata Sekjen Anwar.

Inspektur Jenderal Kemnaker, Estiarty Haryani mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengamanatkan seluruh jajaran Kemnaker agar opini WTP tersebut terus dipertahankan.

Opini dari BPK tersebut adalah cerminan tanggung jawab dan akuntabilitas Kemnaker dalam mengelola keuangan negara. Sehingga, adanya penilaian terhadap laporan keuangan harus dijadikan pemicu seluruh jajaran Kemnaker untuk bekerja sebaik mungkin.

Esty menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mempertahankan Opini WTP dari BPK.

Pertama, mengonsolidasi internal Kemnaker untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Seluruh unit eselon I mempunyai tanggung jawab yang sama untuk bisa meyakini tata kelola keuangannya baik dan akuntabel.

Kedua, memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan.

“Dan secara periodically itu juga dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam hal implementasi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan,” katanya.

Esty juga mengingatkan seluruh jajaran Kemnaker untuk memperkuat komitmen mengelola keuangan negara dengan sebaik-baiknya, serta dengan sigap melakukan perbaikan-perbaikan atas rekomendasi dari BPK.

“Dan sekarang sudah masuk ke semester kedua, untuk itu kita harus meyakini tata kelola Kementerian Ketenagakerjaan di tahun 2021 pun bisa kita sajikan di dalam laporan keuangan yang nanti di awal tahun 2022 akan diperiksa oleh BPK, sehingga opininya pun bisa kita pertahankan Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya