Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat melantik 18 pegawai KPK menjadi ASN usai melaksanakan Diklat Bela Negara/Ist

Hukum

Sudah Konstitusional, Pemberhentian Pegawai KPK tak Lolos TWK Dapat Dukungan

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberhentian terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat dukungan lantaran sangat konstitusional.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menilai proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan(TWK) sudah sesuai dengan Undang-undang.

"Sudah sangat konstitusional, tidak ada yang dilanggar apalagi menyalahi aturan perundang-undangan," kata Ahmad Aron kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/9).


Adapun landasan hukum asasemen TWK ini sesuai denga UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, UU 5/2014 Tentang ASN, PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Lalu Perkom KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

"Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan TWK dimaksud sah dan konstitusional," ujar Ahmad Aron.

Menurut dia, KPK sebagai pelaksana undang-undang harus melaksanakan keputusan peralihan status pegawai itu.

Adapun, 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September 2021.

"Mereka sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam TWK," kata dia.

Sebagai upaya hukum, para pegawai KPK tidak memenuhi syarat itu sudah menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan permohonan ke MA.

MA menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya