Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat melantik 18 pegawai KPK menjadi ASN usai melaksanakan Diklat Bela Negara/Ist

Hukum

Sudah Konstitusional, Pemberhentian Pegawai KPK tak Lolos TWK Dapat Dukungan

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberhentian terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat dukungan lantaran sangat konstitusional.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menilai proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan(TWK) sudah sesuai dengan Undang-undang.

"Sudah sangat konstitusional, tidak ada yang dilanggar apalagi menyalahi aturan perundang-undangan," kata Ahmad Aron kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/9).


Adapun landasan hukum asasemen TWK ini sesuai denga UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, UU 5/2014 Tentang ASN, PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Lalu Perkom KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

"Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan TWK dimaksud sah dan konstitusional," ujar Ahmad Aron.

Menurut dia, KPK sebagai pelaksana undang-undang harus melaksanakan keputusan peralihan status pegawai itu.

Adapun, 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September 2021.

"Mereka sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam TWK," kata dia.

Sebagai upaya hukum, para pegawai KPK tidak memenuhi syarat itu sudah menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan permohonan ke MA.

MA menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya