Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat melantik 18 pegawai KPK menjadi ASN usai melaksanakan Diklat Bela Negara/Ist

Hukum

Sudah Konstitusional, Pemberhentian Pegawai KPK tak Lolos TWK Dapat Dukungan

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberhentian terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat dukungan lantaran sangat konstitusional.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menilai proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan(TWK) sudah sesuai dengan Undang-undang.

"Sudah sangat konstitusional, tidak ada yang dilanggar apalagi menyalahi aturan perundang-undangan," kata Ahmad Aron kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/9).


Adapun landasan hukum asasemen TWK ini sesuai denga UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, UU 5/2014 Tentang ASN, PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Lalu Perkom KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

"Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan TWK dimaksud sah dan konstitusional," ujar Ahmad Aron.

Menurut dia, KPK sebagai pelaksana undang-undang harus melaksanakan keputusan peralihan status pegawai itu.

Adapun, 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September 2021.

"Mereka sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam TWK," kata dia.

Sebagai upaya hukum, para pegawai KPK tidak memenuhi syarat itu sudah menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan permohonan ke MA.

MA menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya