Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Google Kena Denda 177 Juta Dolar karena Blokir Kustomisasi Android di Korea Selatan

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 07:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Korea Selatan mendenda Google Alphabet Inc hampir 177 juta dolar karena dianggap menggunakan posisi pasar dominannya dengan menekan para pembuat ponsel cerdas agar hanya menggunakan sistem operasi seluler Android.

Regulator antimonopoli Korea Selatan menuduh Google, yang sistem operasi selulernya memberi daya pada lebih dari 80 persen ponsel cerdas di seluruh dunia, menggunakan kekuatan tawar-menawarnya yang besar.

Sejak 2016, Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) telah menyelidiki Google atas tuduhan menghalangi pembuat ponsel pintar lokal, seperti Samsung Electronics Co. dan LG Electronics Inc., untuk menggunakan sistem operasi yang dikembangkan oleh saingannya.

KFTC dalam keterangannya pada Selasa (14/9) mengatakan persyaratan kontrak Google dengan pembuat perangkat sama dengan penyalahgunaan posisi pasar dominannya yang membatasi persaingan di pasar OS seluler.

"Keputusan Komisi Perdagangan Adil Korea sangat berarti karena memberikan peluang untuk memulihkan tekanan persaingan di masa depan di OS seluler dan pasar pasar aplikasi," kata Ketua KFTC Joh Sung-wook dalam sebuah pernyataan.

Google telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat ponsel cerdas untuk mencapai "perjanjian anti-fragmentasi (AFA)" ketika mereka menandatangani kontrak utama dengan Google atas lisensi toko aplikasi dan akses awal ke OS, menurut regulator, Kantor Berita Korea Selatan, seperti dilaporkan Yonhap.
 
Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi OS Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai 'garpu Android' pada produk mereka. Mereka juga tidak diizinkan untuk mengembangkan garpu Android mereka sendiri.

Praktik ini telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar platform seluler dan merusak inovasi dalam pengembangan OS baru untuk perangkat pintar, menurut regulator.

Dengan praktik anti-persaingan, pangsa Google naik menjadi 97,7 persen dari pasar OS seluler pada 2019.

Di antara kasus-kasus terkait penyalahgunaan dominasi pasar dan kegiatan bisnis yang tidak adil di sini, ini mungkin denda terbesar kedua sejak KFTC mendenda pembuat chip AS Qualcomm Inc. 1,03 triliun won pada 2016.

Selain denda, KFTC memerintahkan Google LLC, Google Asia Pasifik, dan Google Korea untuk mengambil langkah korektif.

Google mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka bermaksud untuk mengajukan banding.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya