Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

Lewat PP 94/2021, Jokowi Beri Sanksi Pemecatan Bagi PNS yang Menjadi Pendukung di Pemilu dan Pilkada

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang ditandatangani pada 31 Agstus 2021, Presiden Joko Widodo bakal memberi sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pendukung di dalam Pemilu dan Pilkada.

Hal tersebut merupakan isi dari Pasal 5 huruf n yang tertuang di dalam Bagian Ketiga terkait Larangan PP 94/2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan revisi dari PP 53/2012.

Berdasarkan dokumen salinan yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, di dalam pasal tersebut terdapat tujuh bentuk yang dilarang dilakukan PNS dalam hal ikut terlibat menjadi pendukung di Pemilu Nasional maupun Pilkada.


"Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi Pasal 5 huruf n PP 94/2021 yang dikutip Selasa malam (14/9).

Adapun tujuh bentuk dukungan yang dilarang bagi PNS melakukannya di Pemilu Nasional dan Pilkada sesuai PP 94/2021 adalah sebagai berikut:

1. Ikut kampanye

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Kemudian dalam Bab III tentang Hukuman Displin, di Bagian Kesatu atau Umum dijelaskan pada Pasal 7 bahwa "PNS yang tidak menaati ntuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin".

Di pasal selanjutnya disebutkan tingkat dan jenis hukuman yang bisa dijatuhi kepada PNS yang menjadi pendukung pada Pemilu maupun Pilkada. Di mana, ada tiga tingkat hukuman yang meliputi hukuman ringan, sedang dan berat.

Jenis hukuman disiplin tingkat ringan hanya berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan atau 12 bulan.

Sementara untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat adalah berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya