Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

Lewat PP 94/2021, Jokowi Beri Sanksi Pemecatan Bagi PNS yang Menjadi Pendukung di Pemilu dan Pilkada

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang ditandatangani pada 31 Agstus 2021, Presiden Joko Widodo bakal memberi sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pendukung di dalam Pemilu dan Pilkada.

Hal tersebut merupakan isi dari Pasal 5 huruf n yang tertuang di dalam Bagian Ketiga terkait Larangan PP 94/2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan revisi dari PP 53/2012.

Berdasarkan dokumen salinan yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, di dalam pasal tersebut terdapat tujuh bentuk yang dilarang dilakukan PNS dalam hal ikut terlibat menjadi pendukung di Pemilu Nasional maupun Pilkada.

"Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi Pasal 5 huruf n PP 94/2021 yang dikutip Selasa malam (14/9).

Adapun tujuh bentuk dukungan yang dilarang bagi PNS melakukannya di Pemilu Nasional dan Pilkada sesuai PP 94/2021 adalah sebagai berikut:

1. Ikut kampanye

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Kemudian dalam Bab III tentang Hukuman Displin, di Bagian Kesatu atau Umum dijelaskan pada Pasal 7 bahwa "PNS yang tidak menaati ntuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin".

Di pasal selanjutnya disebutkan tingkat dan jenis hukuman yang bisa dijatuhi kepada PNS yang menjadi pendukung pada Pemilu maupun Pilkada. Di mana, ada tiga tingkat hukuman yang meliputi hukuman ringan, sedang dan berat.

Jenis hukuman disiplin tingkat ringan hanya berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan atau 12 bulan.

Sementara untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat adalah berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya