Berita

Kabar Azis Syamsuddin jadi tersangka KPK diluruskan oleh Jubir lembaga antirasuah/Net

Hukum

KPK Pastikan Belum Ada Jadwal Pemeriksaan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 18:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikabarkan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang telah dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi kabar itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan, KPK belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Azis pada hari ini, Selasa (14/9) maupun pada hari sebelumnya.

"Tidak ada jadwal (pemeriksaan Azis) itu mas," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (14/9).


Dalam perkara suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (13/9) pun membeberkan secara jelas terkait perkara-perkara yang ditangani oleh Robin, salah satunya terkait perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin bersama dengan Aliza Gunado.

Di mana kata Jaksa KPK, sekitar Agustus 2020, terdakwa Robin yang dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin lalu berdiskusi dengan Maskur Husain selaku pengacara.

Pembicaraan itu membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Akhirnya, terdakwa Robin dan Maskur sepakat untuk mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Aliza tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing masing orang, yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.

"Terdakwa kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Azis Syamsuddin dan Azis Syamsuddin menyetujuinya," kata Jaksa KPK.

Bahwa uang muka kemudian diterima oleh terdakwa Robin dan Maskur. Di mana, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dan Maskur sebesar Rp 200 juta melalui rekening BCA miliknya dari rekening Azis pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta dengan dua kali pengiriman dan pada 5 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta juga dengan dua kali pengiriman.

Bahwa pada 5 Agustus 2020, terdakwa juga menerima secara tunai uang sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Di mana, terdakwa datang ke rumah dinas diantara oleh Agus Susanto.

"Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," jelas Jaksa KPK.

Selanjutnya, terdakwa Robin lalu menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sejumlah 36 ribu dolar AS kepada Maskur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Sehingga, memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

Uang rupiah hasil penukaran itu lalu terdakwa Robin berikan sebagian kepada Maskur yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

Kemudian mulai akhir Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, terdakwa Robin beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura.

Setelah itu, uang ditukar di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah selaku teman wanita terdakwa dan diperoleh dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.

Sebagian dari uang tersebut, lalu diberikan terdakwa Robin kepada Maskur secara bertahap. Yaitu, pada awal September 2020 bertempat di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong sejumlah Rp 1 miliar, dan masih pada September 2020 di tempat yang sama sejumlah Rp 800 juta.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," terang Jaksa KPK.

Dari penerimaan uang itu, terdakwa Robin memperoleh Rp 799.887.000. Sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya