Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Sebelum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Barbuk Kebakaran Lapas Tangerang

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pidana kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak 32 saksi dan tengah mengumpulkan barang bukti atau barbuk.

"Masih dalam pendalaman kami masih kumpulkan barbuk semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/9).


Selain mengumpulkan barang bukti, lanjut Yusri, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Jika semua rangkaian tersebut telah rampung, maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kami masih butuhkan keterangan lain dan saksi-saksi ahli nanti kalau sudah lengkap kami gelar perkara untuk tentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini," ujar Yusri.

Yusri Yunus menyampaikan, hari ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang Victor Teguh Prihartono bersama enam saksi lainnya.

"Yang bersangkutan sudah datang dan dijadwalkan hari ini ada 7 orang (saksi diperiksa)," kata Yusri.

Selain Kalapas Tangerang, Yusri membeberkan saksi yang yang rencananya akan diperiksa antara lain Kepala Tata Usaha, Kepala Bidang Adminitrasi, Kepala KPLP, Kasubag Kumham, Kepala Seksie Keamanan dan Kasie Perawatan Lapas Kelas I Tangerang. Namun Yusri menyatakan baru Kalapas Tangerang dan Kepala Tata Usaha yang hadir di Polda Metro Jaya.

"Ini lima yang masih kami tunggu masih ada waktu kami harapkan kehadiran kelima lagi karena jadwal (hari ini) 7 orang," kata Yusri.

Pejabat struktural Lapas Kelas I Tangerang yang akan diperiksa tersebut, kata Yusri, ingin digali keteranganya dengan unsur dugaan tindak pidana yang telah disimpulkan oleh penyidik yakni pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian.

"Arahnya sama, 187 dan 188 KUHP Juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," beber Yusri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya