Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Sebelum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Barbuk Kebakaran Lapas Tangerang

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pidana kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak 32 saksi dan tengah mengumpulkan barang bukti atau barbuk.

"Masih dalam pendalaman kami masih kumpulkan barbuk semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/9).

Selain mengumpulkan barang bukti, lanjut Yusri, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Jika semua rangkaian tersebut telah rampung, maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kami masih butuhkan keterangan lain dan saksi-saksi ahli nanti kalau sudah lengkap kami gelar perkara untuk tentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini," ujar Yusri.

Yusri Yunus menyampaikan, hari ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang Victor Teguh Prihartono bersama enam saksi lainnya.

"Yang bersangkutan sudah datang dan dijadwalkan hari ini ada 7 orang (saksi diperiksa)," kata Yusri.

Selain Kalapas Tangerang, Yusri membeberkan saksi yang yang rencananya akan diperiksa antara lain Kepala Tata Usaha, Kepala Bidang Adminitrasi, Kepala KPLP, Kasubag Kumham, Kepala Seksie Keamanan dan Kasie Perawatan Lapas Kelas I Tangerang. Namun Yusri menyatakan baru Kalapas Tangerang dan Kepala Tata Usaha yang hadir di Polda Metro Jaya.

"Ini lima yang masih kami tunggu masih ada waktu kami harapkan kehadiran kelima lagi karena jadwal (hari ini) 7 orang," kata Yusri.

Pejabat struktural Lapas Kelas I Tangerang yang akan diperiksa tersebut, kata Yusri, ingin digali keteranganya dengan unsur dugaan tindak pidana yang telah disimpulkan oleh penyidik yakni pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian.

"Arahnya sama, 187 dan 188 KUHP Juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," beber Yusri.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya