Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Sebelum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Barbuk Kebakaran Lapas Tangerang

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pidana kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak 32 saksi dan tengah mengumpulkan barang bukti atau barbuk.

"Masih dalam pendalaman kami masih kumpulkan barbuk semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/9).


Selain mengumpulkan barang bukti, lanjut Yusri, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Jika semua rangkaian tersebut telah rampung, maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kami masih butuhkan keterangan lain dan saksi-saksi ahli nanti kalau sudah lengkap kami gelar perkara untuk tentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini," ujar Yusri.

Yusri Yunus menyampaikan, hari ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang Victor Teguh Prihartono bersama enam saksi lainnya.

"Yang bersangkutan sudah datang dan dijadwalkan hari ini ada 7 orang (saksi diperiksa)," kata Yusri.

Selain Kalapas Tangerang, Yusri membeberkan saksi yang yang rencananya akan diperiksa antara lain Kepala Tata Usaha, Kepala Bidang Adminitrasi, Kepala KPLP, Kasubag Kumham, Kepala Seksie Keamanan dan Kasie Perawatan Lapas Kelas I Tangerang. Namun Yusri menyatakan baru Kalapas Tangerang dan Kepala Tata Usaha yang hadir di Polda Metro Jaya.

"Ini lima yang masih kami tunggu masih ada waktu kami harapkan kehadiran kelima lagi karena jadwal (hari ini) 7 orang," kata Yusri.

Pejabat struktural Lapas Kelas I Tangerang yang akan diperiksa tersebut, kata Yusri, ingin digali keteranganya dengan unsur dugaan tindak pidana yang telah disimpulkan oleh penyidik yakni pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian.

"Arahnya sama, 187 dan 188 KUHP Juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," beber Yusri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya