Berita

Google/Net

Dunia

Komisi Anti-Monopoli Korsel Denda Google Rp 2,5 Triliun, Ada Apa?

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 12:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google Alphabet Inc telah didenda sebesar 207 miliar won atau setara dengan Rp 2,5 triliun karena memblokir versi khusus dari sistem operasi (OS) Android.

Denda diumumkan oleh regulator anti-monopoli Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) pada Selasa (14/9). KFTC menyebut Google telah menyalahgunakan dominasi di pasar untuk membatasi persaingan OS seluler.

Putusan itu muncul ketika Korea Selatan memberlakukan amandemen UU Bisnis Telekomunikasi yang juga dikenal sebagai "UU Anti-Google".


Dikutip dari Reuters, UU itu melarang operator toko aplikasi seperti Google untuk mewajibkan pengembang software menggunakan sistem pembayaran. Aturan itu disebut menghentikan pengembang untuk membebankan komisi atas pembelian dalam aplikasi.

KFTC mengatakan Google menghambat persaingan dengan membuat produsen perangkat mematuhi perjanjian anti-fragmentasi (AFA) saat menandatangani kontrak utama dengannya terkait lisensi toko aplikasi.

Di bawah AFA, produsen tidak dapat melengkapi handset mereka dengan versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "fork Android".

AFA, kata KFTC, telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya.

Seperti pada 2013, Samsung Electronics Co Ltd meluncurkan jam tangan pintar dengan OS yang disesuaikan, tetapi beralih ke OS yang berbeda setelah Google menganggap langkah tersebut sebagai pelanggaran AFA.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan, Google mengatakan pihaknya berniat untuk mengajukan banding. Google mengatakan putusan tersebut mengabaikan manfaat yang ditawarkan oleh kompatibilitas Android dengan program lain dan merusak keuntungan yang dinikmati oleh konsumen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya