Berita

Google/Net

Dunia

Komisi Anti-Monopoli Korsel Denda Google Rp 2,5 Triliun, Ada Apa?

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 12:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google Alphabet Inc telah didenda sebesar 207 miliar won atau setara dengan Rp 2,5 triliun karena memblokir versi khusus dari sistem operasi (OS) Android.

Denda diumumkan oleh regulator anti-monopoli Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) pada Selasa (14/9). KFTC menyebut Google telah menyalahgunakan dominasi di pasar untuk membatasi persaingan OS seluler.

Putusan itu muncul ketika Korea Selatan memberlakukan amandemen UU Bisnis Telekomunikasi yang juga dikenal sebagai "UU Anti-Google".


Dikutip dari Reuters, UU itu melarang operator toko aplikasi seperti Google untuk mewajibkan pengembang software menggunakan sistem pembayaran. Aturan itu disebut menghentikan pengembang untuk membebankan komisi atas pembelian dalam aplikasi.

KFTC mengatakan Google menghambat persaingan dengan membuat produsen perangkat mematuhi perjanjian anti-fragmentasi (AFA) saat menandatangani kontrak utama dengannya terkait lisensi toko aplikasi.

Di bawah AFA, produsen tidak dapat melengkapi handset mereka dengan versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "fork Android".

AFA, kata KFTC, telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya.

Seperti pada 2013, Samsung Electronics Co Ltd meluncurkan jam tangan pintar dengan OS yang disesuaikan, tetapi beralih ke OS yang berbeda setelah Google menganggap langkah tersebut sebagai pelanggaran AFA.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan, Google mengatakan pihaknya berniat untuk mengajukan banding. Google mengatakan putusan tersebut mengabaikan manfaat yang ditawarkan oleh kompatibilitas Android dengan program lain dan merusak keuntungan yang dinikmati oleh konsumen.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya