Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penjual Set Top Box yang Bajak Konten Mola Diproses Hukum oleh Bareskrim Polri

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 23:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada 10 penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal dengan mendistribusikan melalui beberapa platform e-commerce, sehingga harus berurusan dengan hukum dan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini diawali dengan laporan langsung oleh pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual/Hak Cipta yaitu Mola terhadap para penjual online shop tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kuasa hukum Mola, Fajar Budiman menerangkan, sebelum membawa perkaa tersebut ke Kepolisian, clientnya telah melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi di media massa. Namun sayangnya upaya itu tidak diindahkan sejumlah pihak yang diduag sebagai pelaku.


"Kami mewakili klien kami, telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para Pelanggar yang mana hal ini merupakan upaya terakhir," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (13/9).

Dipastikan oleh Fajar, sebagai upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaayan intelektual termasuk hak-hak MOLA, aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline.

Katanya, sudah ada 10 laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, dan penyidik telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka. Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi.

"Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menanti waktu saja sampai mendapatkan jadwal persidangan," ucapnya.

Lebih lajut Fajar menyebutkan ancaman hukuman para pelanggar adalah pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

"Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya