Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penjual Set Top Box yang Bajak Konten Mola Diproses Hukum oleh Bareskrim Polri

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 23:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada 10 penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal dengan mendistribusikan melalui beberapa platform e-commerce, sehingga harus berurusan dengan hukum dan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini diawali dengan laporan langsung oleh pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual/Hak Cipta yaitu Mola terhadap para penjual online shop tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kuasa hukum Mola, Fajar Budiman menerangkan, sebelum membawa perkaa tersebut ke Kepolisian, clientnya telah melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi di media massa. Namun sayangnya upaya itu tidak diindahkan sejumlah pihak yang diduag sebagai pelaku.


"Kami mewakili klien kami, telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para Pelanggar yang mana hal ini merupakan upaya terakhir," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (13/9).

Dipastikan oleh Fajar, sebagai upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaayan intelektual termasuk hak-hak MOLA, aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline.

Katanya, sudah ada 10 laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, dan penyidik telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka. Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi.

"Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menanti waktu saja sampai mendapatkan jadwal persidangan," ucapnya.

Lebih lajut Fajar menyebutkan ancaman hukuman para pelanggar adalah pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

"Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya