Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penjual Set Top Box yang Bajak Konten Mola Diproses Hukum oleh Bareskrim Polri

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 23:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada 10 penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal dengan mendistribusikan melalui beberapa platform e-commerce, sehingga harus berurusan dengan hukum dan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini diawali dengan laporan langsung oleh pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual/Hak Cipta yaitu Mola terhadap para penjual online shop tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kuasa hukum Mola, Fajar Budiman menerangkan, sebelum membawa perkaa tersebut ke Kepolisian, clientnya telah melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi di media massa. Namun sayangnya upaya itu tidak diindahkan sejumlah pihak yang diduag sebagai pelaku.

"Kami mewakili klien kami, telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para Pelanggar yang mana hal ini merupakan upaya terakhir," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (13/9).

Dipastikan oleh Fajar, sebagai upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaayan intelektual termasuk hak-hak MOLA, aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline.

Katanya, sudah ada 10 laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, dan penyidik telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka. Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi.

"Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menanti waktu saja sampai mendapatkan jadwal persidangan," ucapnya.

Lebih lajut Fajar menyebutkan ancaman hukuman para pelanggar adalah pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

"Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya