Berita

Dosen hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi/Net

Politik

Presiden Jokowi Jangan Lupa Lihat Catatan Bersih Korupsi dan Pelanggaran HAM Calon Panglima TNI

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 09:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo harus melihat rekam jejak dan prestasi para calon panglima TNI. Bahkan, termasuk catatan bersih dari korupsi dan pelanggaran HAM.

Begitu kata dosen hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi menanggapi isu pergantian panglima TNI yang akan terjadi pada tahun ini.

Menurutnya, merujuk ketentuan Pasal 13 Ayat 4 UU 34/2004, panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.


"Kata dapat dalam ketentuan tersebut bermakna bahwa panglima dapat dijabat secara bergantian dari tiga angkatan atau dapat juga tidak bergantian," ujar Adam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (13/9).

Artinya, hal tersebut terserah kepada Presiden sebagai pemilik kewenangan. Dan kewenangan Presiden tersebut pun harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebagaimana telah diamanatkan oleh UU 34/2004.

"Akan tetapi Presiden secara sistematis perlu juga memerhatikan kesederajatan kedudukan angkatan darat, laut, dan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 34/2004," kata Adam.

Karena menurut Adam, apabila Panglima TNI tidak bergantian, mungkin saja akan menimbulkan kesan adanya ketidaksederajatan. Kesan tersebut pun kata Adam, harus dihindarkan karena bukan tidak mungkin akan berdampak pada solidaritas dan rasa kesetaraan di dalam tubuh TNI.

"Selain itu, tentu saja prestasi dan rekam jejak panglima TNI harus pula diperhatikan. Pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuiti serta pengalaman memimpin di TNI tentu perlu dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Lebih dari itu, hal yang sangat substantif menurut saya adalah catatan bersih dari isu korupsi dan pelanggaran HAM," pungkas Adam.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya