Berita

Dutabesar RI untuk Kuwait Lena Maryana Mukti/Net

Politik

Beda dengan Legislatif, Keterwakilan Perempuan di Eksekutif dan Yudikatif Tidak Tegas

MINGGU, 12 SEPTEMBER 2021 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Representasi perempuan pada lembaga pembuat kebijakan non legislatif, masih perlu mendapat perhatian lebih. Pasalnya, tidak ada aturan formil terkait syarat minimal dari representasi perempuan.

Begitu pandangan yang disampaikan Dutabesar RI untuk Kuwait Lena Maryana Mukti dalam Forum Indonesia Emas Spesial Songsong 55 Tahun Kohati dengan tajuk “Perempuan-perempuan Tangguh untuk Indonesia Tumbuh” yang digelar Sabtu malam (11/9).

Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan DPR yang sudah berhasil memasukkan ketentuan minimal 30 persen perempuan di daftar calon legislatif dan juga 30 persen di struktur kepemimpinan partai.

"Tetapi kalau perempuan yang eksekutif dan yudikatif, itu angkanya masih kecil sekali," sambungnya.

Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, memang masih banyak pertanyaan mengapa keterwakilan perempuan di politik hanya dipatok di angka 30 persen.

Dijelaskan Lena, angka 30 persen adalah angka wajib yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka partai politik harus mengubur mimpi menjadi peserta pemilu.

"Kenapa angka 30 persen itu muncul? Angka 30 persen itu adalah critical atau angka yang wajib dipenuhi dalam rangka mempengaruhi kebijakan-kebijakan," pungkasnya.

Regulasi keterwakilan perempuan dalam partai politik terbagi dua. Pertama, representasi perempuan pada daftar calon legislatif yang mulai berlaku pada pasal 65 ayat (1) UU 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal tersebut menyatakan: ‟Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Sementara, penegasan representasi perempuan di kepengurusan partai politik diatur dalam UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada Pasal 8 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa: ‟Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya