Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Kerumunan, Pihak Berwenang Ontario Bakal Denda Pelanggar Hingga Rp 22 Juta

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang di Kota Kingston Ontario, Kanada, terus memperketat upaya mereka mencegah penyebaran Covid-19 dengan memperbarui jumlah denda bagi para pelanggar pembatasan jumlah pertemuan.

Denda yang sebelumnya ditetapkan 500 menjadi 2.000 dolar Kanada (sekitar 22,4 juta rupiah) kepada siapa saja yang menghadiri pertemuan di atas batas provinsi, yakni 25 orang di dalam dan 100 orang di luar ruangan.

Hal ini juga memungkinkan penegakan aturan yang lebih kuat dan kemampuan untuk mendenda orang di tempat.


Tak hanya denda uang, pihak berwenang juga diizinkan untuk membagikan nama depan dan belakang siapa pun yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Pembukaan Kembali Ontario, ditambah undang-undang serupa.

Sejak pemberlakuan aturan tersebut polisi Kingston telah mendakwa 11 orang selama akhir pekan, dengan mengatakan 3.500 hingga 5.000 orang telah berkumpul untuk berpesta di kawasan University District di pusat kota.

Unit kesehatan untuk daerah itu mengatakan pada Kamis (9/9), bahwa lebih banyak anak muda di pusat kota yang dites positif  setelah pergi ke pertemuan besar tersebut di mana mereka pergi tanpa masker atau menjaga jarak.

“Pesta jalanan besar yang telah terjadi di Distrik Universitas mengerikan dan benar-benar berbahaya di tengah pandemi,” kata Walikota Kingston Bryan Paterson, seperti dikutip dari CBC, Sabtu (11/9).

“Mereka telah memberikan tekanan tambahan pada personel tanggap darurat kami dan staf rumah sakit yang sudah berada di bawah tekanan,” ujarnya.

Hingga Kamis, unit kesehatan masyarakat Kingston telah melaporkan 29 kasus selama seminggu, naik dari 11 kasus minggu sebelumnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya