Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Kerumunan, Pihak Berwenang Ontario Bakal Denda Pelanggar Hingga Rp 22 Juta

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang di Kota Kingston Ontario, Kanada, terus memperketat upaya mereka mencegah penyebaran Covid-19 dengan memperbarui jumlah denda bagi para pelanggar pembatasan jumlah pertemuan.

Denda yang sebelumnya ditetapkan 500 menjadi 2.000 dolar Kanada (sekitar 22,4 juta rupiah) kepada siapa saja yang menghadiri pertemuan di atas batas provinsi, yakni 25 orang di dalam dan 100 orang di luar ruangan.

Hal ini juga memungkinkan penegakan aturan yang lebih kuat dan kemampuan untuk mendenda orang di tempat.

Tak hanya denda uang, pihak berwenang juga diizinkan untuk membagikan nama depan dan belakang siapa pun yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Pembukaan Kembali Ontario, ditambah undang-undang serupa.

Sejak pemberlakuan aturan tersebut polisi Kingston telah mendakwa 11 orang selama akhir pekan, dengan mengatakan 3.500 hingga 5.000 orang telah berkumpul untuk berpesta di kawasan University District di pusat kota.

Unit kesehatan untuk daerah itu mengatakan pada Kamis (9/9), bahwa lebih banyak anak muda di pusat kota yang dites positif  setelah pergi ke pertemuan besar tersebut di mana mereka pergi tanpa masker atau menjaga jarak.

“Pesta jalanan besar yang telah terjadi di Distrik Universitas mengerikan dan benar-benar berbahaya di tengah pandemi,” kata Walikota Kingston Bryan Paterson, seperti dikutip dari CBC, Sabtu (11/9).

“Mereka telah memberikan tekanan tambahan pada personel tanggap darurat kami dan staf rumah sakit yang sudah berada di bawah tekanan,” ujarnya.

Hingga Kamis, unit kesehatan masyarakat Kingston telah melaporkan 29 kasus selama seminggu, naik dari 11 kasus minggu sebelumnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya