Berita

Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat membuat laporan Kepolisian/Ist

Hukum

Laporkan Peneliti ICW, Moeldoko Tak Takut Disebut Anti Kritik

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko akhirnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tudingan pemburu rente obat Ivermectin dan impor beras.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran kesempatan tiga kali agar peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah membuktikan tudingannya dan mencabut pernyataan, namun tidak digubris.

"Kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk meminta maaf, dan mencabut (pernyataannya). Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya sebagai warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain maka saya lapor (polisi)," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jumat (10/9).


Atas langkah yang diambil ini, Moeldoko menegaskan dirinya tidak takut apalagi khawatir dicap anti kritik.

"Ngga (takut dicap anti kritik), Moeldoko tidak pernah anti kritik," tekan Moeldoko.

Bahkan untuk membuktikan dirinya tidak demikian, Moeldoko menyampaikan dirinya sebagai pimpinan di KSP membuka program KSP Mendengar. Dimana dalam program tersebut, jajarannya di KSP membuka selebar-lebarnya pintu KSP bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya.

"Tapi (laporakan ICW ke Polisi) ini lain persoalannya ya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan, karena saya punya istri, punya anak. (Tudingan) ini nanti jadi beban mereka," pungkas Moeldoko.

Didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Moeldoko resmi membuat laporan Polisi kepada dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah.

Dari surat tanda laporan yang diterima redaksi bernomor STTL/361/IX/2021/Bareskrim tertanggal 10 September 2021, Egi disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dan atau pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP.

Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim.  

Dari pantauan, Moeldoko mengenakan batik lengan panjang berbahan dasar cokelat. Sementara Otto memakai stelan jas dan celana biru.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya