Berita

Jaya Suprana/Ist

Jaya Suprana

Hanya Anggota Sindikat Narkoba yang Dipenjara

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 11:48 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MANTAN Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol (Purn) Ali Juhardi menyampaikan pendapat bahwa musibah meninggalnya 44 terpidana di Lapas Tangerang pada Rabu 8 September 2021 dini hari adalah akibat over capacity.

Pendapat yang sama juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menegaskan bahwa Lapas Tangerang sudah kelebihan kapasitas 400%.

Menurut Ali Juhardi, solusi paling cepat dan paling mudah diimplementasikan adalah dengan menerapkan Peraturan Bersama (Perber) Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana jelas disebutkan bahwa hanya pengedar dan anggota sindikat saja yang boleh dijebloskan ke penjara, bukan pecandu.


Kondisi Buruk Penjara

Semula saya tidak tahu-menahu tentang keberadaan Perber Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana telah disepakati oleh para pihak berwenang dalam urusan hukum terkait narkotika bahwa yang boleh dijebloskan ke penjara hanya pengedar dan anggota sindikat namun bukan pecandu.

Maka berdasar fakta kepadatan penjara Indonesia masa kini akibat para pecandu dipenjarakan, saya setuju dengan saran mantan deputi BNN tentang diberlakukannya kesepakatan yang tertuang di dalam Perber nomor 01 tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan penyalahgunaan narkotika bahwa yang layak masuk penjara terbatas hanya para pengedar dan anggota sindikat narkoba.

Kesetujuan saya juga berdasar kenyataan bahwa Dewan HAM PBB telah mengaskan bahwa membiarkan penjara dalam kondisi buruk over capacity pada hakikatnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Insyaallah, dari tragedi prahara kebakaran Lapas Tangerang 8 September 2021 dapat dipetik hikmah yaitu kesadaran bahwa akhirnya pemerintah Indonesia wajib serius membenahi kondisi over capacity seluruh penjara yang berada di bumi Indonesia.

Agar Dewan HAM PBB tidak bisa menuduh bangsa Indonesia melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya