Berita

Jaya Suprana/Ist

Jaya Suprana

Hanya Anggota Sindikat Narkoba yang Dipenjara

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 11:48 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MANTAN Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol (Purn) Ali Juhardi menyampaikan pendapat bahwa musibah meninggalnya 44 terpidana di Lapas Tangerang pada Rabu 8 September 2021 dini hari adalah akibat over capacity.

Pendapat yang sama juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menegaskan bahwa Lapas Tangerang sudah kelebihan kapasitas 400%.

Menurut Ali Juhardi, solusi paling cepat dan paling mudah diimplementasikan adalah dengan menerapkan Peraturan Bersama (Perber) Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana jelas disebutkan bahwa hanya pengedar dan anggota sindikat saja yang boleh dijebloskan ke penjara, bukan pecandu.


Kondisi Buruk Penjara

Semula saya tidak tahu-menahu tentang keberadaan Perber Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana telah disepakati oleh para pihak berwenang dalam urusan hukum terkait narkotika bahwa yang boleh dijebloskan ke penjara hanya pengedar dan anggota sindikat namun bukan pecandu.

Maka berdasar fakta kepadatan penjara Indonesia masa kini akibat para pecandu dipenjarakan, saya setuju dengan saran mantan deputi BNN tentang diberlakukannya kesepakatan yang tertuang di dalam Perber nomor 01 tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan penyalahgunaan narkotika bahwa yang layak masuk penjara terbatas hanya para pengedar dan anggota sindikat narkoba.

Kesetujuan saya juga berdasar kenyataan bahwa Dewan HAM PBB telah mengaskan bahwa membiarkan penjara dalam kondisi buruk over capacity pada hakikatnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Insyaallah, dari tragedi prahara kebakaran Lapas Tangerang 8 September 2021 dapat dipetik hikmah yaitu kesadaran bahwa akhirnya pemerintah Indonesia wajib serius membenahi kondisi over capacity seluruh penjara yang berada di bumi Indonesia.

Agar Dewan HAM PBB tidak bisa menuduh bangsa Indonesia melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya