Berita

Jaya Suprana/Ist

Jaya Suprana

Hanya Anggota Sindikat Narkoba yang Dipenjara

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 11:48 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MANTAN Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol (Purn) Ali Juhardi menyampaikan pendapat bahwa musibah meninggalnya 44 terpidana di Lapas Tangerang pada Rabu 8 September 2021 dini hari adalah akibat over capacity.

Pendapat yang sama juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menegaskan bahwa Lapas Tangerang sudah kelebihan kapasitas 400%.

Menurut Ali Juhardi, solusi paling cepat dan paling mudah diimplementasikan adalah dengan menerapkan Peraturan Bersama (Perber) Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana jelas disebutkan bahwa hanya pengedar dan anggota sindikat saja yang boleh dijebloskan ke penjara, bukan pecandu.


Kondisi Buruk Penjara

Semula saya tidak tahu-menahu tentang keberadaan Perber Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana telah disepakati oleh para pihak berwenang dalam urusan hukum terkait narkotika bahwa yang boleh dijebloskan ke penjara hanya pengedar dan anggota sindikat namun bukan pecandu.

Maka berdasar fakta kepadatan penjara Indonesia masa kini akibat para pecandu dipenjarakan, saya setuju dengan saran mantan deputi BNN tentang diberlakukannya kesepakatan yang tertuang di dalam Perber nomor 01 tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan penyalahgunaan narkotika bahwa yang layak masuk penjara terbatas hanya para pengedar dan anggota sindikat narkoba.

Kesetujuan saya juga berdasar kenyataan bahwa Dewan HAM PBB telah mengaskan bahwa membiarkan penjara dalam kondisi buruk over capacity pada hakikatnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Insyaallah, dari tragedi prahara kebakaran Lapas Tangerang 8 September 2021 dapat dipetik hikmah yaitu kesadaran bahwa akhirnya pemerintah Indonesia wajib serius membenahi kondisi over capacity seluruh penjara yang berada di bumi Indonesia.

Agar Dewan HAM PBB tidak bisa menuduh bangsa Indonesia melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya