Berita

Jaya Suprana/Ist

Jaya Suprana

Hanya Anggota Sindikat Narkoba yang Dipenjara

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 11:48 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MANTAN Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol (Purn) Ali Juhardi menyampaikan pendapat bahwa musibah meninggalnya 44 terpidana di Lapas Tangerang pada Rabu 8 September 2021 dini hari adalah akibat over capacity.

Pendapat yang sama juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menegaskan bahwa Lapas Tangerang sudah kelebihan kapasitas 400%.

Menurut Ali Juhardi, solusi paling cepat dan paling mudah diimplementasikan adalah dengan menerapkan Peraturan Bersama (Perber) Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana jelas disebutkan bahwa hanya pengedar dan anggota sindikat saja yang boleh dijebloskan ke penjara, bukan pecandu.


Kondisi Buruk Penjara

Semula saya tidak tahu-menahu tentang keberadaan Perber Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana telah disepakati oleh para pihak berwenang dalam urusan hukum terkait narkotika bahwa yang boleh dijebloskan ke penjara hanya pengedar dan anggota sindikat namun bukan pecandu.

Maka berdasar fakta kepadatan penjara Indonesia masa kini akibat para pecandu dipenjarakan, saya setuju dengan saran mantan deputi BNN tentang diberlakukannya kesepakatan yang tertuang di dalam Perber nomor 01 tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan penyalahgunaan narkotika bahwa yang layak masuk penjara terbatas hanya para pengedar dan anggota sindikat narkoba.

Kesetujuan saya juga berdasar kenyataan bahwa Dewan HAM PBB telah mengaskan bahwa membiarkan penjara dalam kondisi buruk over capacity pada hakikatnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Insyaallah, dari tragedi prahara kebakaran Lapas Tangerang 8 September 2021 dapat dipetik hikmah yaitu kesadaran bahwa akhirnya pemerintah Indonesia wajib serius membenahi kondisi over capacity seluruh penjara yang berada di bumi Indonesia.

Agar Dewan HAM PBB tidak bisa menuduh bangsa Indonesia melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya