Berita

Ilustrasi BLBI/Net

Politik

Lagi, Satgas Sita Aset BLBI di Pondok Indah dan Karet Tengsin

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 05:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemasangan plang pengamanan di beberapa aset tanah dan bangunan yang dimiliki obligor/debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali dilakukan pemerintah, setelah beberapa waktu lalu dilakukan di Medan.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang dibentuk lewast Kepres 6/2021, pada Kamis kemarin (9/9) pemerintah menyita sejumlah aset di dua wilayah berbeda di wilayah Ibu Kota, yaitu Provinsi DKI Jakarta.

Dalam keterangan tertulis Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, disebutkan ada aset bangunan dan tanah yang disita.


Di mana yang pertama, Satgas BLBI mengamankan aset bangunan seluas 26.928,97
m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

"Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT.
Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997," terang Retno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jumat subuh (10/9).

Kemudian untuk satu aset lainnya yang juga diamankan, disebutkan Retno, adalah sebidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

"Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank," kata Retno.

Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa kedua aset properti eks BLBI di atas telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun, selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

"Setelah penguasaan ini, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Retno.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya