Berita

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi/Ist

Dinamika

Kemenaker Terbitkan Permenaker Guna Antisipasi PHK Akibat Pandemi

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 20:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Untuk mengantisipasi ledakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan beberapa aturan diantaranya 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), 2 Kepmenaker dan 4 Surat Edaran.

Demikian disampaikan Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9).

Anwar menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan itu dalam kerangka mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.


Oleh karenanya, kata dia, sesuai regulasi diatas, dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh.

"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Anwar Sanusi menambahkan, dampak PPKM terhadap jumlah pengangguran berdampak pada tingkat pengangguran.

Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena Covid-19, selain itu perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi, namun belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.

"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021," kata Sekjen Anwar.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, dalam situasi  pandemi  Covid-19 ini diperlukan solidaritas antar sesama anak bangsa untuk mampu melalui masa-masa sulit ini bersama.

"Lakukan upaya kolektif bersama untuk meningkatkan kondisi ekonomi," ujarnya.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya