Berita

Dr. Saiful Mahdi, akademisi yang dijebloskan ke penjara selama tiga bulan di Lapas 2 A Banda Aceh, Lambaro atas kasus pencemaran nama baik UU ITE/Net

Nusantara

Kirim Surat ke Jokowi, SAFEnet Beberkan 10 Pertimbangan untuk Minta Amnesti Korban Peradilan Sesat di Banda Aceh

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 23:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat dukungan untuk membebaskan Dr. Saiful Mahdi, seorang akademisi yang dijebloskan ke penjara selama tiga bulan di Lapas 2 A Banda Aceh, Lambaro atas kasus pencemaran nama baik UU ITE, dikirim Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) kepada Presiden Joko Widodo.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan, Surat dukungan yang dilayangkan pihaknya diberikan untuk mendukung langkah tim kuasa hukum LBH Banda Aceh, yang telah mengajukan permintaan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2021.

"Surat ini kami kirimkan berikut dengan sepuluh pertimbangan agar Presiden Joko Widodo tidak ragu-ragu memberikan amnesti kepada Dr. Saiful Mahdi, korban dari peradilan sesat dan ketidakadilan akibat UU ITE," ujar Damar dalam keterangan tertulis pada Rabu malam (8/9).


Di antara 10 poin pertimbangan dalam surat SAFEnet, Damar menyebut salah satu yang ditekankan adalah mengenai ekspresi Dr. Saiful Mahdi yang mewakili kepentingan publik.

Di mana, saat menyuarakan kejanggalan proses rekrutmen CPNS di universitas tempatnya bekerja, dan karena disampaikan dalam media tertutup atau terbatas, yakni Whatsapp Group bernama "UnsyiahKITA", seharusnya tidak dikategorikan sebagai pencemaran nama perseorangan.

"Karenanya bukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," imbuhnya.

Di samping itu, Damar juga melihat bahwa ekspresi kritik Dr. Saiful Mahdi ditujukan terhadap institusi dan jajaran pimpinan, bukan ditujukan kepada seorang individu. Sehinggaia berpendapat vonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Yang menegaskan tafsir Pasal 27 ayat (3) UU ITE berpijak pada Pasal 310 KUHP dan dipertegas dalam SKB 2021 (Menkominfo, Kejaksaan dan Kapolri) tentang Pedoman Implementasi," tuturnya.

Pertimbangan lain yang diajukan SAFEnet adalah putusan pidana penjara Dr. Saiful Mahdi hanya tiga bulan, sehingga putusan kasus Dr. Saiful Mahdi bukanlah putusan yang dapat dimintakan Grasi.

Maka dengan mencontoh kasus Ibu Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang dijerat dengan UU ITE yang pada Juli 2019 diberi amnesti oleh Presiden, maka Damar memandang amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi dapat diberikan Presiden.

"Sesuai dengan wewenang konstitusional yang tertuang dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi," ucapnya.

Poin terakhir dari SAFEnet memberi pertimbangan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden kepada Dr. Saiful Mahdi akan memperlihatkan keberpihakan Presiden dalam mendukung dan menjamin kebebasan akademik dan memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan kepada Dr. Saiful Mahdi.

"Kami berharap semoga Presiden Joko Widodo berkenan menggunakan wewenang konstitusionalnya untuk memberi amnesti demi keadilan dan kemanusiaan kepada Dr. Saiful Mahdi,” pungkas Damar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya