Berita

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Budi Hartawan/Ist

Dinamika

Kemnaker Dorong Implementasi Green Productivity di Indonesia

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 21:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mendorong implementasi green produtivity (produktivitas ramah lingkungan) di Indonesia.

Green productivity diyakini tidak hanya dapat meningkatkan produktivitas nasional, namun juga menjaga keberlangsungan dan kelestarian lingkungan.

"Green productivity adalah langkah tepat saat ini untuk mengurangi semua pemborosan dalam pemakaian energi dan mendorong pemakaian energi terbarukan, juga mendorong pelaksanaan green job, khususnya sektor pemerintahan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Budi Hartawan, di Jakarta, Minggu (5/9).


Budi Hartawan mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menginstruksikan pihaknya untuk melakukan inovasi dalam meningkatkan produktivitas nasional. Salah satunya adalah mengimplementasikan green productivity.

Untuk itu, dalam rangka mendukung produktivitas ramah lingkungan yang berkelanjutan, baru-baru ini pihaknya bersama Asian Productivity Organization (APO) mengadakan Training of Assessors for the Green Productivity Specialists Certification Program (Pelatihan Sertifikasi Asesor Spesialis Produktivitas Ramah Lingkungan) secara daring dan luring.

Pelatihan ini, kata Budi Hartawan, melibatkan 20 peserta negara anggota APO dan 30 peserta lokal.

“Pelatihan ini merupakan wadah bagi para calon asesor untuk berbagi pengetahuan serta mengembangkan pemahaman mengenai APO-GPS 201 untuk GP Specialist dalam ruang lingkup keahlian, keterampilan kerja, kode etik profesional dan proses sertifikasi," kata Budi Hartawan.

Budi Hartawan menjelaskan, kegiatan pelatihan sertifikasi asesor spesialis produktivitas ramah lingkungan ini merupakan kali pertama di Indonesia, sejak kedua organisasi menetapkan  APO-GPS 201.

Budi mengatakan, APO-GPS 201 adalah skema sertifikasi yang dikembangkan di bawah program akreditasi APO.

APO-GPS 201 adalah program yang akan digunakan oleh 21 negara anggota APO untuk mengikuti pelatihan green productivity menjadi spesialis di bidang green productivity dan menjadi asesor green productivity multinegara.

"Di bawah skema ini, Certification Body/CB (Lembaga Sertifikasi) harus melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan, asesmen desktop, wawancara panel tatap muka, dan evaluasi laporan Green Productivity (GP) yang diserahkan sebelum menerbitkan sertifikasi," kata Budi Hartawan

Dengan memahami APO-GPS 201, kata Budi Hartawan, akan menjamin keberhasilan sertifikasi dan mendukung Kemnaker selaku NPO (National Productivity Organization) sebagai Certification Body.

“Untuk itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat APO, para nara sumber, peserta, NPO Indonesia, dan juga pihak-pihak lain yang telah mendukung dan menyukseskan program ini,” ujar Budi Hartawan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya